Aroma Mafia Tanah di Curah Dukuh, Kuasa Hukum Warga Tantang PT SIER Buka-Bukaan Data

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARNEWSDAY– Polemik sengketa tanah seluas kurang lebih 22 hektare di Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali membara. Warga yang mengklaim sebagai pemilik sah kini mulai kehilangan kesabaran.

Melalui kuasa hukumnya, Mustain Marzuki Widodo, S.H. & Partners, warga melayangkan kritik keras terhadap sikap pasif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang dinilai sengaja menutup mata atas penderitaan rakyat selama tiga dekade.

Kasus yang terkatung-katung selama 31 tahun ini kembali mencuat setelah pihak kuasa hukum mengirimkan surat resmi kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan pada 17 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mendesak pemerintah daerah agar segera turun tangan menyelesaikan konflik berkepanjangan antara warga dengan PT SIER/PIER.

Kuasa hukum warga, Mustain Marzuki Widodo, S.H., menegaskan bahwa secara legalitas, masyarakat Desa Curah Dukuh berada di posisi yang sah. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi Surabaya dalam permohonan banding atas putusan PN Bangil Pasuruan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 28 Juni 1995, lahan tersebut mutlak dimenangkan oleh warga.

“Putusan hukum sudah jelas sejak tahun 1995. Warga Curah Dukuh adalah pemenang yang sah. Namun ironisnya, selama 31 tahun masyarakat dibuat resah karena hak mereka tidak kunjung dikembalikan. Kemana taring hukum dan keadilan di Pasuruan?” ujar Mustain dengan nada tinggi, Rabu (01/07/2026).

Baca Juga :  Anggota Koramil 0819/11 Beji Peduli Wujudkan Sungai Bersih

Kekecewaan pihak warga semakin memuncak setelah menerima surat balasan dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Dalam surat tersebut, Inspektorat menyatakan tidak dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa karena mengklaim hal itu berada di luar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka.

Mustain langsung bereaksi keras atas jawaban tersebut. Ia meluruskan bahwa surat yang dikirimkan ke Inspektorat hanyalah bersifat tembusan, sementara tuntutan utama ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan daerah.

“Kami tahu tupoksi mereka. Surat utama itu kami kirim ke Ketua DPRD dan Bupati sebagai pemegang kebijakan tertinggi! Kami memohon agar mereka mengawasi kinerja mulai dari Kepala Desa, Camat, hingga jajaran di atasnya. Rakyat ini resah, mau mengadu ke siapa lagi kalau bukan ke pemerintah daerah? Jangan sampai para pejabat daerah menutup mata!” tegas Mustain.

Lebih jauh, Mustain menengarai adanya indikasi kuat keterlibatan mafia tanah yang membuat proses penyelesaian ini menjadi sangat rumit dan berbelit-belit. Ia menyoroti proses pembebasan lahan di masa lalu yang dinilainya cacat hukum karena melibatkan “Tim 9″—sebuah tim bentukan birokrasi masa lalu yang bertugas meloloskan pembebasan lahan.

Baca Juga :  Getarkan Wonorejo! 12 Sound System Meriahkan Sambisirah Carnival HUT RI ke -81

Ia juga menantang pihak PT SIER/PIER untuk membuka data secara transparan di hadapan publik. Mustain menceritakan pengalamannya saat diundang oleh pihak SIER dan dihadapkan dengan tim pengacara mereka.

“Kami pernah diundang oleh pihak SIER. Mereka membawa pengacara-pengacara mereka, tapi lucunya, mereka sama sekali tidak bisa menunjukkan data otentik kepemilikan. Cuma ajakan ngobrol biasa. Di mana profesionalismenya?” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Mustain meminta agar dilakukan pengusutan tuntas terhadap keterlibatan pejabat-pejabat terdahulu yang membidani pembebasan lahan sepihak tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan hari ini tidak bisa lepas tangan atas dosa birokrasi masa lalu.

“Kejadian ini murni menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah. Jangan sampai rakyat kecil terus-menerus dikorbankan demi syahwat kepentingan korporasi atau segelintir oknum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak warga Curah Dukuh kembali sepenuhnya,” pungkasnya.(Hil)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota
Pak Comel Raih Hadiah Utama Sepeda Listrik di Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan
Ada Tawaran Investasi Untung Besar? BRI Kepanjen Ingatkan Jangan Terburu-buru Transfer
BRI Tulungagung Dampingi Triningsih Kembangkan Toko Sembako, Usaha yang Sempat Tumbuh Lambat
Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan, Pendaftaran Gratis dengan Hadiah Sepeda Motor Listrik
BRI Ingatkan Jangan Asal Percaya Tawaran Investasi, Cek Legalitas Sebelum Menaruh Dana
Lebih dari 100 Pembalap Nasional Siap Guncang Sirkuit Bhayangkara Kejayan Pasuruan
Muhammad Hidayat Resmi Nahkodai PWI Pasuruan Raya Periode 2026
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pak Comel Raih Hadiah Utama Sepeda Listrik di Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Ada Tawaran Investasi Untung Besar? BRI Kepanjen Ingatkan Jangan Terburu-buru Transfer

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:18 WIB

BRI Tulungagung Dampingi Triningsih Kembangkan Toko Sembako, Usaha yang Sempat Tumbuh Lambat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan, Pendaftaran Gratis dengan Hadiah Sepeda Motor Listrik

Berita Terbaru