Kejari Bangil Musnakan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode November 2025 Hingga Mei 2026

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (13/5/2026). Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Bangil dan langsung dikomandoi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

‎Turut menyaksikan pemusnahan tersebut, Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) R. Nugroho, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), serta perwakilan dari Polres Pasuruan yang dihadiri oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), dan perwakilan dari Pengadilan Negeri.

‎Ratusan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai perkara pidana yang terjadi selama periode November 2025 hingga Mei 2026. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Baca Juga :  Pasien Puskesmas Karang Ketug Gelisah, Pendaftaran Online Lebih Diprioritaskan

‎· Sabu-sabu: 1.335.023 gram

‎· Pil Logo Y: 16.052 butir

‎· Timbangan elektrik: 33 unit

‎· Handphone (HP): 24 buah

‎· Alat hisap (bong): 7 buah

‎· Senjata tajam (sajam): 17 buah

‎· Minuman keras (miras): 30 botol

 

‎Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan pil terlarang dilarutkan menggunakan deterjen, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara handphone serta timbangan dihancurkan menggunakan palu.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan tindak pidana lainnya.

‎”Jumlah sabu lebih dari 1,3 kilogram dan pil Logo Y yang mencapai 16.052 butir adalah angka yang sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih masif. Jika barang bukti ini tidak dimusnahkan, dikhawatirkan akan disalahgunakan kembali,” ujar Rustandi.

Baca Juga :  RSUD Grati Permudah Alur Rawat Pasien JKN Dengan Meluncurkam Inovasi Baru "TUAN JOSAM"

‎Ia juga mengapresiasi sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Pemerintah Daerah, dan Rutan dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

‎”Kami ingin memberi efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lain di Kabupaten Pasuruan. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan penindakan,” tegasnya.

‎Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Kejari Bangil memastikan seluruh proses hukum telah tuntas dan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.(Hil)

Berita Terkait

Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling
Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien
Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid
Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026
Dinkes Kota Pasuruan Gelar BIAS Agustus & November, Sasar Ribuan Siswa SD
Peringati HARGANAS Ke-33, Dinkes PPKB Pasuruan Gaungkan “Ayah Wajib Hadir” Wujudkan Generasi Emas 2045
Kejari Pasuruan Sita Dan Setor Rp 2,25 M Hasil Korupsi Dana PKBM ke Negara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:45 WIB

Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling

Selasa, 1 September 2026 - 08:37 WIB

Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:11 WIB

DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026

Berita Terbaru