Kejari Bangil Musnakan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode November 2025 Hingga Mei 2026

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (13/5/2026). Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Bangil dan langsung dikomandoi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

‎Turut menyaksikan pemusnahan tersebut, Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) R. Nugroho, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), serta perwakilan dari Polres Pasuruan yang dihadiri oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), dan perwakilan dari Pengadilan Negeri.

‎Ratusan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai perkara pidana yang terjadi selama periode November 2025 hingga Mei 2026. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Baca Juga :  Dalam Rapat Paripurna,Bupati Pasuruan Sampaikan Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025

‎· Sabu-sabu: 1.335.023 gram

‎· Pil Logo Y: 16.052 butir

‎· Timbangan elektrik: 33 unit

‎· Handphone (HP): 24 buah

‎· Alat hisap (bong): 7 buah

‎· Senjata tajam (sajam): 17 buah

‎· Minuman keras (miras): 30 botol

 

‎Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan pil terlarang dilarutkan menggunakan deterjen, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara handphone serta timbangan dihancurkan menggunakan palu.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan tindak pidana lainnya.

‎”Jumlah sabu lebih dari 1,3 kilogram dan pil Logo Y yang mencapai 16.052 butir adalah angka yang sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih masif. Jika barang bukti ini tidak dimusnahkan, dikhawatirkan akan disalahgunakan kembali,” ujar Rustandi.

Baca Juga :  Kajari Tegaskan MOU Bukan Tameng Untuk Menyederhanakan Indikasi Pelanggaran Hukum

‎Ia juga mengapresiasi sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Pemerintah Daerah, dan Rutan dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

‎”Kami ingin memberi efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lain di Kabupaten Pasuruan. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan penindakan,” tegasnya.

‎Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Kejari Bangil memastikan seluruh proses hukum telah tuntas dan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.(Hil)

Berita Terkait

Perkuat Perkembangan Ekosistem,Wali Kota Pasuruan Dukung Transformasi Energi Bersih Bersama PLN UP3 Pasuruan
Warga Pasuruan Kurang Mampu Akan Dapat RTLH Bantuan Program BSPS
DPRD Pasuruan Apresiasi RSUD Grati Usai Raih Akreditasi Paripurna Rekam Medis Elektronik
Lucky Danardono Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Kota Pasuruan 
RSUD Soedarsono Diduga Tipu Ratusan Orang Dengan Aksi Rekrut Tenaga Kerja 
Kadis Dispendik Tanggapi Serius Dugaan Dua Oknum ASN Mesum Diarea Perkantoran Raci
Tingkatkan Kompetensi RSUD Grati Kolaborasi Dengan UNAIR Di Bidang Pendidikan 
Pemkab Pasuruan Dukung Bea Cukai Amankan Barang Senilai Rp6,39 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Kejari Bangil Musnakan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode November 2025 Hingga Mei 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Perkembangan Ekosistem,Wali Kota Pasuruan Dukung Transformasi Energi Bersih Bersama PLN UP3 Pasuruan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Warga Pasuruan Kurang Mampu Akan Dapat RTLH Bantuan Program BSPS

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:46 WIB

DPRD Pasuruan Apresiasi RSUD Grati Usai Raih Akreditasi Paripurna Rekam Medis Elektronik

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:14 WIB

RSUD Soedarsono Diduga Tipu Ratusan Orang Dengan Aksi Rekrut Tenaga Kerja 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Warga Pasuruan Kurang Mampu Akan Dapat RTLH Bantuan Program BSPS

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB