Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk Pengedar Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday– Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk dan mengamankan peredaran obat keras berbahaya tanpa izin jenis Trihexyphenidyl (Pil Koplo),mereka dibekuk di sebuah kamar kos yang bearada di lokasi Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Diketahui, bahwa pelaku merupakan seorang pemuda berinisial MR warga asal Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Setelah dilakukan Pendalaman interogasi, akhirnya MR pun mengakui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan obat keras tersebut disebuah kamar kos sahabatnya yang beralamat diwilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Menanggapi adanya pengakuan dari pelaku, sekira pukul 18.00 WIB petugas pun bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan ke kamar kos tersebut bersama tersangka MR alhasil ditemukan obat keras dengan jenis yang sama yakni sebanyak 17 kaleng atau berjumlah sebanyak 17 ribu butir.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu Dalam Program 100 Hari Presiden RI

Waka Polresta Pasuruan, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K. menyampaikan kronologinya pada saat gelar press release di ruang rupatama Polres Pasuruan Kota,rabu (28/05/2025)

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut rencana akan diedarkan atau dijual kembali dan sebelumnya tersangka tersebut telah mengedarkan atau menjual pil tersebut sebanyak 15 botol dari 32 botol seharga 12.500.000 rupiah yang dibeli melalui seseorang yang berinisial R yang saat ini masih dalam penyidikan,” ucapnya

Dijelaskan oleh Kompol Yokbeth, bahwa obat itu dijual oleh tersangka MR dengan harga Rp 750.000 perbotol, dan pelaku menjual atau mengedarkannya sejak bulan November 2024 hingga Mei 2025 atau dari kapasitas 5 sampai 32 botol yaitu dengan keuntungan yang didapat adalah sebesar Rp 400.000 perbotolnya.

Tersangka MR juga merupakan residivis dengan kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu2 pada tahun 2021. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 435 junto pasal 138 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, atau pasal 436 ayat 6 junto pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimum 5 Milliyar,” pungkas Waka Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :  Mobil Si Sumeh Polres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Rejoso

DiLanjut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengatakan sasaran utama penjualan pil kalangan remaja dan pelajar. Harga pil yang relatif murah, kata Arief, sangat terjangkau kantong pelajar.

” Para remaja dan Pelajar di Pasuruan sedang tidak baik-baik saja , Barang terlarang berupa Pil Koplo diedarkan dikalangan Pelajar dan remaja,Dan Kami Siap memberantas Pengedaran narkoba Sampai akar-akarnya di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.(Hil)

 

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WIB

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 08:46 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 08:38 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 10:12 WIB

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB