Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN KOTA|Kabarnewsday – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang tersangka berinisial L (49), warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Rabu (24/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kerap terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba Polres Pasuruan Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar wilayah yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah dilakukan pendalaman, pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 20.50 WIB, petugas kepolisian melaksanakan undercover buy atau pembelian narkotika secara terselubung terhadap tersangka L. Transaksi dilakukan di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dengan nilai transaksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka L di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) plastik klip kecil dengan berat total 2,20 gram beserta bungkus plastik klipnya. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu Dalam Program 100 Hari Presiden RI

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, tersangka L mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki, dikuasai, dan diedarkan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil “ADIK”, yang diketahui berdomisili di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka L antara lain:

 

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram (kode “A”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,27 gram (kode “B”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,24 gram (kode “C”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,27 gram (kode “D”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,30 gram (kode “E”);

Baca Juga :  Dandim 0819 Pasuruan Tinjau Progres Pengeboran Sumur Bor di Desa Lorokan

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,25 gram (kode “F”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,31 gram (kode “G”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram (kode “H”);

• 1 plastik klip ukuran sedang;

• 1 dompet warna merah bertuliskan toko perhiasan “ALHAMDULILLAH”;

• Uang tunai sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka L disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Hil/hms)

Berita Terkait

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog
Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum
Polsek Tosari Dampingi Petani Bawang, Wujudkan Ketahanan Pangan di Lereng Bromo
Nobar Semifinal Piala Dunia Di Mayon Zipur 10 Jadi Wadah Kemanunggalan TNI-RAKYAT
Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:24 WIB

Polisi Dampingi Petani Bantu Distribusi 2,8 Ton Jagung Petani Rebono ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:59 WIB

Motor Hilang Saat Hendak Shalat Subuh, Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 09:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Ikut Awasi Perkembangan Tanaman Jagung Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Intensif Dampingi Petani Kentang Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:04 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB