Undercover Buy Berhasil, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu di Lekok

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN KOTA|Kabarnewsday – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang tersangka berinisial L (49), warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Rabu (24/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kerap terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba Polres Pasuruan Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar wilayah yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah dilakukan pendalaman, pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 20.50 WIB, petugas kepolisian melaksanakan undercover buy atau pembelian narkotika secara terselubung terhadap tersangka L. Transaksi dilakukan di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dengan nilai transaksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka L di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) plastik klip kecil dengan berat total 2,20 gram beserta bungkus plastik klipnya. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka.

Baca Juga :  Bersama Rakyat TNI Kuat, Sambut HUT TNI ke-80 Kodim 0819 Pasuruan Gelar Karya Bhakti

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, tersangka L mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki, dikuasai, dan diedarkan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil “ADIK”, yang diketahui berdomisili di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka L antara lain:

 

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram (kode “A”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,27 gram (kode “B”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,24 gram (kode “C”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,27 gram (kode “D”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,30 gram (kode “E”);

Baca Juga :  Jalin sinergitas,Polres Pasuruan Kota Bagi-Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Media

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,25 gram (kode “F”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,31 gram (kode “G”);

• 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,28 gram (kode “H”);

• 1 plastik klip ukuran sedang;

• 1 dompet warna merah bertuliskan toko perhiasan “ALHAMDULILLAH”;

• Uang tunai sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka L disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Hil/hms)

Berita Terkait

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Kapolres Pasuruan Silaturahmi Pengasuh Ponpes Al-Murtasyidin di Purwosari
Polres Pasuruan Kota Berhasil Bongkar 2 Kasus Curanmor dan Pemerkosaan
Silaturahmi ke Ponpes Alhidayah Asshomadiyah , Kapolres Pasuruan Tekankan Kolaborasi Jaga Keamanan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:12 WIB

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WIB

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15 WIB

Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi

Kamis, 16 April 2026 - 12:02 WIB

Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB