PASURUAN | Kabarnewsday.com – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25).
Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota maupun Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat yang beragam.
Salah satu barang bukti yang diamankan polisi tercatat memiliki berat kotor mencapai 51,10 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita beberapa barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya telepon seluler, sepeda motor, uang tunai dan timbangan digital.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan.
Menurutnya, setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan peredaran narkotika akan menjadi perhatian serius kepolisian.
“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, penangkapan lima tersangka tersebut belum menjadi akhir dari penyelidikan. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” tegasnya.
Ronny juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menemukan keberadaan pengedar maupun jaringan narkotika.
“Kita tetap membutuhkan masyarakat akan keberadaan jaringan pengedar. Maka masyarakat sangat penting perannya,” jelasnya.
Polres Pasuruan Kota pun mengimbau warga agar tidak segan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.














