Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 10:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25).

Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota maupun Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat yang beragam.

Salah satu barang bukti yang diamankan polisi tercatat memiliki berat kotor mencapai 51,10 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita beberapa barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya telepon seluler, sepeda motor, uang tunai dan timbangan digital.

Baca Juga :  Kodim 0819 Pasuruan Turut Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri Lewat Olahraga Bersama

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan.

Menurutnya, setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan peredaran narkotika akan menjadi perhatian serius kepolisian.

“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota,” ujar Ronny.

Ia menambahkan, penangkapan lima tersangka tersebut belum menjadi akhir dari penyelidikan. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” tegasnya.

Ronny juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menemukan keberadaan pengedar maupun jaringan narkotika.

Baca Juga :  Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

“Kita tetap membutuhkan masyarakat akan keberadaan jaringan pengedar. Maka masyarakat sangat penting perannya,” jelasnya.

Polres Pasuruan Kota pun mengimbau warga agar tidak segan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Berita Terkait

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung
Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil
Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak
Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo
Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari
Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita
Kapolres Pasuruan Pantau Perkembangan Karhutla di Gunung Ringgit dan Arjuno, Pastikan Penanganan Berjalan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB