Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP, 1.900 Sak Disita

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita 1.900 sak beras SPHP beserta sejumlah peralatan pengemasan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi beras SPHP. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang di lokasi pembongkaran beras di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan empat orang berinisial I.H., F., S.Y., dan M. sebagai tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” jelas Irawan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat malam (30/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, beras SPHP sebanyak 20 ton diduga dibeli dengan harga Rp1.750 per kilogram. Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, kemudian diangkut menggunakan dua unit truk menuju rumah salah satu tersangka di Desa Pagak.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Kota Ajak Jamaah Safari Subuh Jaga Keamanan dan Generasi Muda

Di lokasi tersebut, kemasan resmi beras SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Setelah dikemas ulang, beras diduga dijual kembali dengan harga Rp12.200 per kilogram.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, satu kendaraan pikap Mitsubishi Colt, 1.900 sak beras SPHP, karung polos, kemasan bekas SPHP, mesin jahit karung, surat jalan, serta satu unit telepon seluler iPhone 11.

Pengungkapan ini juga mendapat perhatian Deputi I Bappenas RI, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., yang turut hadir dalam konferensi pers.

Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polres Pasuruan atas keberhasilan mengungkap dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP tersebut.

Baca Juga :  Kasdim 0819/Pasuruan Pimpin Upacara Bendera 

Menurutnya, pengungkapan ini penting karena praktik penyalahgunaan beras program pemerintah berpotensi merugikan masyarakat maupun para pedagang.

Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung program pemerintah agar subsidi dan bantuan pangan dapat tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.

“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polres Pasuruan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian distribusi, proses pengemasan ulang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Hadiri Pengajian Umum Bersama Gus Iqdam dalam Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026
Silaturohmi Akbar Dengan Driver Ojol, Kapolres Pasuruan Sampaikan Pesan Kamtibmas Ingatkan Keselamatan
Operasi Patuh Semeru 2026 Berlangsung 14 Hari, Polres Pasuruan Pastikan Penindakan Tegas dan Humanis
Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Madiun
Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung
Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil
Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP, 1.900 Sak Disita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Kapolres Pasuruan Hadiri Pengajian Umum Bersama Gus Iqdam dalam Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Silaturohmi Akbar Dengan Driver Ojol, Kapolres Pasuruan Sampaikan Pesan Kamtibmas Ingatkan Keselamatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026 Berlangsung 14 Hari, Polres Pasuruan Pastikan Penindakan Tegas dan Humanis

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Berita Terbaru