Proses Hukum Dugaan Terkait Pengeroyokan Anak Wartawan di Sukorejo Masih Berlanjut

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan di Sukorejo Pasuruan masih berlanjut, diketahui salah satu korban pengeroyokan tersebut adalah anak Wartawan dari salah satu Media Online bernama Moh Saihu Efendi warga Desa Dukuhsari, Sukorejo, Pasuruan.

Saihu selaku pelapor dugaan penganiayaan terhadap anaknya mengkonfirmasi kepada penyidik Pidum Polres Pasuruan untuk pertanyakan perkembangan perkara yang diadukan nya, Selasa 04/02/2025.

“Hari ini kami konfirmasi kepada penyidik Pidum Polres Pasuruan melalui sambungan telepon untuk pertanyakan perkembangan perkara yang kami laporkan waktu itu, dari penyidik menjelaskan secara singkat terkait perkara tersebut.” Kata Saihu

Baca Juga :  PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Sarasehan

Saihu juga memaparkan bahwa dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada waktu itu ada empat korban yang mengalami dugaan pengeroyokan termasuk anaknya.

“Pada waktu peristiwa itu ada empat yang menjadi korban pengeroyokan termasuk anak saya, sampai saat ini para korban mengalami trauma yang amat sangat dan bahkan salah satu korban mengalami cacat dimatanya (Kicer sebelah).” Ungkap Saihu

Lanjut Saihu berharap perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami anaknya cepat berproses lebih lanjut dan mendapat keadilan.

Baca Juga :  Gelar Konferensi Pers, Begini Penjelasan Sekjen LPKSM Sakera 

“Kami berharap kepada kepolisian khususnya Polres Pasuruan segera bertindak secara profesional biar kami segera mendapat keadilan.” Harap Saihu

Sebelumnya, SA resmi dipolisikan seorang Wartawan Pasuruan bernama Moh Saihu Efendi ke Polres Pasuruan.

SA dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama teman-temannya, SA dipolisikan dengan nomor laporan / pengaduan LPM/458/XII/2024/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 21 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.(Hil)

Berita Terkait

PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Sarasehan
Bos Romi Armada Meriahkan Halal Bihalal Akbar Sakera Bersatu Dengan Santuni 60 Yatim Piatu
PANSUS HARUS SEGERA MENGELUARKAN REKOMENDASI AKHIR
Bos Romi Parasrejo Gelar Buka Bersama dan Santunan Bagi Sembako Pada Warganya
Akhirnya Permohonan Kasasi Bos Romli Terkait Polemik Lapangan Warung Dowo Dikabulkan MA
Keluarga Besar LSM FORMAT Pasuruan Gelar Buka Puasa Bersama di Rejoso
Fraksi PDIP DPRD Kota Pasuruan Gelar Reses 1 Tahun 2026 
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadhan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 13:38 WIB

Bos Romi Armada Meriahkan Halal Bihalal Akbar Sakera Bersatu Dengan Santuni 60 Yatim Piatu

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:28 WIB

PANSUS HARUS SEGERA MENGELUARKAN REKOMENDASI AKHIR

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:44 WIB

Bos Romi Parasrejo Gelar Buka Bersama dan Santunan Bagi Sembako Pada Warganya

Senin, 16 Maret 2026 - 23:38 WIB

Akhirnya Permohonan Kasasi Bos Romli Terkait Polemik Lapangan Warung Dowo Dikabulkan MA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:22 WIB

Keluarga Besar LSM FORMAT Pasuruan Gelar Buka Puasa Bersama di Rejoso

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB