Proses Hukum Dugaan Terkait Pengeroyokan Anak Wartawan di Sukorejo Masih Berlanjut

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan di Sukorejo Pasuruan masih berlanjut, diketahui salah satu korban pengeroyokan tersebut adalah anak Wartawan dari salah satu Media Online bernama Moh Saihu Efendi warga Desa Dukuhsari, Sukorejo, Pasuruan.

Saihu selaku pelapor dugaan penganiayaan terhadap anaknya mengkonfirmasi kepada penyidik Pidum Polres Pasuruan untuk pertanyakan perkembangan perkara yang diadukan nya, Selasa 04/02/2025.

“Hari ini kami konfirmasi kepada penyidik Pidum Polres Pasuruan melalui sambungan telepon untuk pertanyakan perkembangan perkara yang kami laporkan waktu itu, dari penyidik menjelaskan secara singkat terkait perkara tersebut.” Kata Saihu

Baca Juga :  49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Saihu juga memaparkan bahwa dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada waktu itu ada empat korban yang mengalami dugaan pengeroyokan termasuk anaknya.

“Pada waktu peristiwa itu ada empat yang menjadi korban pengeroyokan termasuk anak saya, sampai saat ini para korban mengalami trauma yang amat sangat dan bahkan salah satu korban mengalami cacat dimatanya (Kicer sebelah).” Ungkap Saihu

Lanjut Saihu berharap perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami anaknya cepat berproses lebih lanjut dan mendapat keadilan.

Baca Juga :  Desa Kambingan Rejo Grati Heboh, Warga Temukan Mayat Perempuan Telanjang Bulat Membusuk 

“Kami berharap kepada kepolisian khususnya Polres Pasuruan segera bertindak secara profesional biar kami segera mendapat keadilan.” Harap Saihu

Sebelumnya, SA resmi dipolisikan seorang Wartawan Pasuruan bernama Moh Saihu Efendi ke Polres Pasuruan.

SA dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama teman-temannya, SA dipolisikan dengan nomor laporan / pengaduan LPM/458/XII/2024/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 21 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.(Hil)

Berita Terkait

Pak Comel Raih Hadiah Utama Sepeda Listrik di Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan
Ada Tawaran Investasi Untung Besar? BRI Kepanjen Ingatkan Jangan Terburu-buru Transfer
BRI Tulungagung Dampingi Triningsih Kembangkan Toko Sembako, Usaha yang Sempat Tumbuh Lambat
Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan, Pendaftaran Gratis dengan Hadiah Sepeda Motor Listrik
BRI Ingatkan Jangan Asal Percaya Tawaran Investasi, Cek Legalitas Sebelum Menaruh Dana
Lebih dari 100 Pembalap Nasional Siap Guncang Sirkuit Bhayangkara Kejayan Pasuruan
Muhammad Hidayat Resmi Nahkodai PWI Pasuruan Raya Periode 2026
Akui Pelanggaran Dugaan Asusila di Kantor Desa, Dua Perangkat Bajangan Pilih mundur Dari Jabatan 
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pak Comel Raih Hadiah Utama Sepeda Listrik di Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Ada Tawaran Investasi Untung Besar? BRI Kepanjen Ingatkan Jangan Terburu-buru Transfer

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:18 WIB

BRI Tulungagung Dampingi Triningsih Kembangkan Toko Sembako, Usaha yang Sempat Tumbuh Lambat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Lomba Mancing Bareng Kasat Reskrim Kota Pasuruan, Pendaftaran Gratis dengan Hadiah Sepeda Motor Listrik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:22 WIB

BRI Ingatkan Jangan Asal Percaya Tawaran Investasi, Cek Legalitas Sebelum Menaruh Dana

Berita Terbaru