Proses Hukum Dugaan Terkait Pengeroyokan Anak Wartawan di Sukorejo Masih Berlanjut

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan di Sukorejo Pasuruan masih berlanjut, diketahui salah satu korban pengeroyokan tersebut adalah anak Wartawan dari salah satu Media Online bernama Moh Saihu Efendi warga Desa Dukuhsari, Sukorejo, Pasuruan.

Saihu selaku pelapor dugaan penganiayaan terhadap anaknya mengkonfirmasi kepada penyidik Pidum Polres Pasuruan untuk pertanyakan perkembangan perkara yang diadukan nya, Selasa 04/02/2025.

“Hari ini kami konfirmasi kepada penyidik Pidum Polres Pasuruan melalui sambungan telepon untuk pertanyakan perkembangan perkara yang kami laporkan waktu itu, dari penyidik menjelaskan secara singkat terkait perkara tersebut.” Kata Saihu

Baca Juga :  Ayik Suhaya Ketua GM FKPPI Pasuruan Sampaikan Pesan di HUT RI ke-80, Desak Pemerintah Kembalikan Kurikulum P4** 

Saihu juga memaparkan bahwa dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada waktu itu ada empat korban yang mengalami dugaan pengeroyokan termasuk anaknya.

“Pada waktu peristiwa itu ada empat yang menjadi korban pengeroyokan termasuk anak saya, sampai saat ini para korban mengalami trauma yang amat sangat dan bahkan salah satu korban mengalami cacat dimatanya (Kicer sebelah).” Ungkap Saihu

Lanjut Saihu berharap perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami anaknya cepat berproses lebih lanjut dan mendapat keadilan.

Baca Juga :  Peringati HUT RI 79,DHC 45 Kota Dan Kabupaten Pasuruan Gelar Jalan Santai 

“Kami berharap kepada kepolisian khususnya Polres Pasuruan segera bertindak secara profesional biar kami segera mendapat keadilan.” Harap Saihu

Sebelumnya, SA resmi dipolisikan seorang Wartawan Pasuruan bernama Moh Saihu Efendi ke Polres Pasuruan.

SA dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama teman-temannya, SA dipolisikan dengan nomor laporan / pengaduan LPM/458/XII/2024/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 21 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.(Hil)

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”
LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban
Eddy Gelar Paripurna Dorong Ansor dan Banser Berkontribusi untuk Masyarakat
PDI Perjuangan Lantik Pengurus PAC Kota Dan Kabupaten Pasuruan Masa Bakti 2026- 2031
Pasutri Asal Krapyakrejo Tewas Terlindas Dumtruk di Jalur Kebonagung -Kraton
Fraksi PKB Geram! Keluhan Pedagang Daging hingga Somasi Dinilai Tak Direspons Pemerintah Kota
PDI Perjuangan Kota Pasuruan Memfasilitasi Nobar Dikantor DPC
PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Sarasehan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:47 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:17 WIB

LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban

Senin, 18 Mei 2026 - 11:42 WIB

Eddy Gelar Paripurna Dorong Ansor dan Banser Berkontribusi untuk Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:11 WIB

PDI Perjuangan Lantik Pengurus PAC Kota Dan Kabupaten Pasuruan Masa Bakti 2026- 2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pasutri Asal Krapyakrejo Tewas Terlindas Dumtruk di Jalur Kebonagung -Kraton

Berita Terbaru