Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

MOJOKERTO| KABARNEWSDAY – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (38) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap.

Tersangka yang merupakan warga Tutur Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Polisi setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka S(38) diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  RSUD Bangil Gelar Senam Massal "Jumat Sehat" Bersama PERWOSI 

Peristiwa itu terjadi pada, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil di parkir di halaman rumah.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.

“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/26).

Tim Resmob Polres Mojokerto Polda Jatim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  HUT TNI ke-80, Koramil 08/Rejoso Gelar Bakti Teritorial Prima Rehabilitasi Jogging Track Mangruf

AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok.

“Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,” ujar AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

“Ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino. (*)

Berita Terkait

2 Hari 5 TKP : Polres Pasuruan Bongkar Komplotan Pengeroyokan dan Perampasan Motor
Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, 3 Tersangka Diamankan
Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali
Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo
Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Pasuruan Kota Patroli Gabungan di Grati
Tanaman Tomat di Pungging Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Suksesnya Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan
Budidaya Lele Warga Tambakan Berkembang Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Program Pekarangan Bergizi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

2 Hari 5 TKP : Polres Pasuruan Bongkar Komplotan Pengeroyokan dan Perampasan Motor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, 3 Tersangka Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Perkara Laka 2017 Sudah Inkrah, Akademisi: Tak Bisa Diperiksa Kembali

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Pasuruan Kota Patroli Gabungan di Grati

Berita Terbaru

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026

Senin, 10 Agu 2026 - 21:11 WIB