PH Bantal Harvest Gugat Polresta Pasuruan

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 05:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Lanjutan Sidang Praperadilan kasus bantal Harvest kini berbalik arah. Jika sebelumnya terlapor adalah Daris maka sesudah pembatalan status tersangka oleh Hakim I Komang Ari Hanggara maka kini Law Firm Azwar & Partners PH, Pengacara Hukum berbalik arah mengajukan permohonan ganti rugi perkara. Sasaran adalah Polresta Pasuruan. Sidang ke-2 digelar Kamis, 5/9/2024.

Hadir lengkap polisi dan pemohon dari PH pihak Daris. Sidang mengalami penundaan karena salah satu hakim sedang menjalani recovery sesudah dirawat di ICU.

Digelar di pengadilan negri Kota Pasuruan yang bertempat di Jalan. Pahlawan No. 24, Pekuncen, kec Panggungrejo, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15:00 WIB usai sidang ditunda PH dari Sahlan Lawyer and Partners Amin Siregar menggelar jumpa pers.

Baca Juga :  Format Pertanyakan Kejelasan Pemkab Pasuruan Terkait Status Perijinan Gempol 9

” Kami Pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas amar putusan hasil sidang praperadilan ( nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr ) Pengadilan Negeri kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang lalu. Berhubung Hakim hari ini sakit maka sidang tertunda 2 Minggu kedepan, hari Kamis (19/9/2024),” ucap Amin.

Amin mengatakan bahwa Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal,

” Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal, berdasarkan amar putusan nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.”

Baca Juga :  Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik

Ia juga menambahkan, bahwa kliennya menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang mereka timbulkan selama kliennya menjadi tersangka.

Karena adanya kejadian ini, omzet usahanya menurun drastis apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.

“Klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan selama kliennya dijadikan tersangka. Diketahui selama mengikuti proses hukum dan dijadikan tersangka omzet usahanya menurun drastis, apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.” tegas Amin.(Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang
Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik
Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas
DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati
RSUD Grati Layani 200 Pasien dalam Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis
PAT Melonjak hingga 1.600 Persen, FORMAT Desak DPRD Pasuruan Buka Data Penerima Keringanan Pajak
Pemkab Pasuruan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Lima Raperda Non-APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB