Kejari Bangil Musnakan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode November 2025 Hingga Mei 2026

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (13/5/2026). Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Bangil dan langsung dikomandoi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

‎Turut menyaksikan pemusnahan tersebut, Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) R. Nugroho, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), serta perwakilan dari Polres Pasuruan yang dihadiri oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), dan perwakilan dari Pengadilan Negeri.

‎Ratusan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai perkara pidana yang terjadi selama periode November 2025 hingga Mei 2026. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Baca Juga :  RSUD Bangil Membuka Kembali Klinik Eksekutif 

‎· Sabu-sabu: 1.335.023 gram

‎· Pil Logo Y: 16.052 butir

‎· Timbangan elektrik: 33 unit

‎· Handphone (HP): 24 buah

‎· Alat hisap (bong): 7 buah

‎· Senjata tajam (sajam): 17 buah

‎· Minuman keras (miras): 30 botol

 

‎Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan pil terlarang dilarutkan menggunakan deterjen, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara handphone serta timbangan dihancurkan menggunakan palu.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan tindak pidana lainnya.

‎”Jumlah sabu lebih dari 1,3 kilogram dan pil Logo Y yang mencapai 16.052 butir adalah angka yang sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih masif. Jika barang bukti ini tidak dimusnahkan, dikhawatirkan akan disalahgunakan kembali,” ujar Rustandi.

Baca Juga :  Lucky Danardono Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Kota Pasuruan 

‎Ia juga mengapresiasi sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Pemerintah Daerah, dan Rutan dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

‎”Kami ingin memberi efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lain di Kabupaten Pasuruan. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan penindakan,” tegasnya.

‎Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Kejari Bangil memastikan seluruh proses hukum telah tuntas dan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.(Hil)

Berita Terkait

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang
Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik
Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas
DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati
RSUD Grati Layani 200 Pasien dalam Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis
PAT Melonjak hingga 1.600 Persen, FORMAT Desak DPRD Pasuruan Buka Data Penerima Keringanan Pajak
Pemkab Pasuruan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Lima Raperda Non-APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati

Berita Terbaru