DRPD Kabupaten Pasuruan Sahkan  Tiga Raperda Non APBD Yahun 2026 Jadi Perda 

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | KABARNEWSDAY- Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat bersama Wakil Ketua DPRD, Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa serta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.

Pantauan di lokasi, acara diawali dengan sambutan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat yang menerangkan perihal ketiga raperda yang diusulkan untuk disetujui menjadi Perda. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta  Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Masyarakat,Walikota Pasuruan Bentuk Program PKG

Menurutnya, pembahasan ketiga raperda telah melewati beberapa tahapan. Mulai pengharmonisasian, pembuladan serta pemantaban konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kemenkumham Kanwil Jatim.

“Juga melalui pembahasan dan persetujuan bersama oleh OPD terkait dan DPRD,  maupun dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jatim. Dan yang terakhir yang akan dilalui, yakni persetujuan DPRD untuk menjadi Perda,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengatakan pembahasan ketiga Raperda Non APBD tahun 2026 merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah daerah dengan didasari semangat mengabdi untuk mencurahkan kemampuan demi kemajuan daerah.

Oleh sebab itu, ia berterima kasih untuk semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga raperda tersebut.

“Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislative yang senantiasa terjalin erat dengan kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kab.Pasuruan Dorong Tumbuhnya Petani Millenial Dan Gerakan Pangan Murah

Saat ditanya seputar Perda KLA, Mas Rusdi – sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menegaskan dengan ditetapkannya Perda ini nantinya diharapkan penyelenggaraan KLA di Kabupaten Pasuruan memiliki arah kebijakan yang lebih jelas, terukur dan berkelanjutan, serta mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Perda KLA ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak. Sehingga anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik sebagai generasi penerus daerah dan bangsa,” ucapnya.(Hil)

Berita Terkait

Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap
Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K
Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
DKP3 Pasuruan Salurkan Bibit Jagung dan Dampingi Petani di Rembang Bersama Polsek
Percepat Pelayanan Publik,RSUD Bangil Luncurkan Inovasi Brilian Transjimat dan Fast Drug Pos
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:57 WIB

Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB