Kajari Tegaskan MOU Bukan Tameng Untuk Menyederhanakan Indikasi Pelanggaran Hukum

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday– Sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Bangil, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan kekhawatiran terkait dampak negatif dari MOU Kejaksaan-Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Senen 23 Juni2025.

lsmail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, mengatakan ” adai kesan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah bagian dari pemerintah, sehingga akan berpengaruh dalam penanganan kasus hukum khususnya kasus tindak pidana korupsi padahal saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan salah penganggaran Rp 7,8 miliar, hal tersebut bisa dimungkinan salah peruntukkanya, tidak sesuai sesuai HPS atau tidak ada dalam perencanaan ” ujarnya.

Di tambahkan pula bahwa pengadaan mobil operasional desa dengan nilaii 98 Miliar, mempunyai kerwananan dan resiko terhadap tindak pidana korupsi, apalagi belanja modal yang nilainya hampir 500 M yang ada di masing dinas diduga sudah menjadi kewenangang TP3D yakni Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  RSUD Grati Mendekat Dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Home Visit

“Saya menilai pemerintah harus menunjukkan komitmen serius dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tak cukup hanya dengan pendekatan administratif.

“MoU tidak boleh jadi tameng untuk menyederhanakan indikasi pelanggaran hukum. Kami berharap kejaksaan bersikap hati-hati dan tidak segan menggunakan instrumen pro justitia jika ditemukan kerugian negara,” Imbuh Ismail,

Sementara Lujeng Sudarto koordinator aktivis pasuruan barat mengatakan bahwa pengelolahan anggaran itu semestinya musyawarahnya dengan Banggar dan Timgar yang ada di Legislatif tetapi di kabupaten pasuruan melalui TP3D., Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada ” ungkap Lujeng.

Ditambahkan pula bahwa Plaza Bangil yang ada di bawah naungan Disperindag Kab.Pasuruan, didapat temuan adanyan kerugian pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, dikarenakan ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil.

Menanggapi permasalahan tersebut Teguh Ariyanto selaku Kepala Kejari mengatakan bahwa ” Bupati dan Kajari adalah mitra dalam penyenggaraan pemerintahan, dimana posisi kami adalah duduk bareng dalam mengatasi persoalan Hukum sedangkan MOU itu wujudnya berbentuk perdata dan tata usaha, dalam rangka penegakan hukum, pendampingan hukum perlindungan hukum dan pembinaan hukum.

Baca Juga :  RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Jadi MOU tersebut bukan menyederhanakan masalah atau kasus korupsi, siapapun orangnya baik penjabat maupun bawahan kalau terlibat masalah hukum pro yustia, akan kami panggil, periksa dan tentu kita ambil atau kita tahan ujarnya.

Soal belanja pengadaan mobilopersional senilai 98 Milyar berupa mobil Avanza, teguh menegaskan dan memberikan saran kepada dinas atau pemerintah untuk dikaji ulang terkait program itu. Khawatirnya nanti ada pelanggaran atau melawan

Terkait masalah Plaza Bangil yang ada temuan 22 Milyar, menarik dan segera kita merespon, berkaitan anggaran belanja modal kurang lebih 500 Miliar yang ada di Dinas-dinas, yang saat pindah kewenanganya ke TP3D, kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan ” Pungkas Teguh.(Hil)

Berita Terkait

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?
Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate
DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin
Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 
Program Peduli ASN,Walikota Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako 
Jalin silaturahmi Kominfo Kota Pasuruan Gelar Bukber Bersama Media 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:57 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

Selasa, 21 April 2026 - 20:27 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate

Kamis, 9 April 2026 - 11:22 WIB

DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Senin, 30 Maret 2026 - 22:29 WIB

Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB