Format Soroti Dugaan Adanya Transaksi 500 Juta DiBPR Kota Pasuruan Ke Warga Jateng

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Kasus ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan atas nama Joko Susilo salah satunya berupa pengajuan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan atas nama Joko Susilo, warga Jawa Tengah mendapatkan sorotan tajam dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) , Selasa 4 Februari 2024.

Dalam audiensi tersebut Ismail Makky ketua FORMAT mengatakan bahwa dalam neraca Keuangan Kota Pasuruan tahun 2023 tertulis hasil pengelolaan asset daerah yang dipisahkan sebesar 6,3 Milliar, tidak secara detail data tersebut bisa dijelaskan ke publik, sekalipun BPR devidennya tercatat 800 juta setiap tahun sejak tahun 2021 sampai 2023, apakah pendapatan tersebut juga masuk setoran deviden atau tidak, sedangkan dugaan adanya transaksi mencurigakan sejumlah 500 juta di BPR Kota Pasuruan atas nama Joko Susilo warga jawa tengah mempunyai pengaruh signifikan terhadap alur kas keuangan BPR ” ujarnya

Baca Juga :  H.M.Toyib Tekankan Pendidikan Dan Kesehatan Prioritas Utama Membangun Kota Pasuruan

Kasus dugaan transaksi mencurigakan tersebut adalah sebuah kejahatan perbankan dan juga berpotensi adanya kejahatan atau perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, bagaimanapun modal usaha BPR Kota Pasuruan melalui APBD sebesar 7 Milliar lebih itu tidak menutup kemungkinan pengelolaan BPR tersebut amburadul karena lemahnya pengawas serta juga diduga adanya oknum pejabat maupun mantan penjabat menikmati fasilitas kredit BPR ” tambahnya

Baca Juga :  Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 

Kepala Inspektorat Kota Pasuruan Bu. Ema mengatakan berdasarkan regulasi yang yang ada BPR atau BUMD bukan obyek pemeriksaan Inspektorat, namun melalui surat edaran dan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 disampaikan bahwa BUMD dan BPR adalah obyek pengawasan Inspektorat yang diberlakukan pada tahun 2025 kami tinggal menunggu koordinasi dan Juktis saja ” ujarnya.(TIM)

 

Berita Terkait

12 Sound Horeg Mengguncang! Karnaval “Legenda Nusantara” Hidupkan Budaya di Bayeman
Kompak! Warga Lapangan Karang Ketug Gadingrejo Gelar Tasyakuran Meriah HUT RI ke-81
Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026
RT 05 RW 01 Karang Ketug Kompak, Gelar Lomba HUT RI ke-81 Untuk Semua Usia
Putusan Hak Asuh Anak Digugat, LPA & GM FKPPI Pasuruan Kirim Saran ke MA
Dinkes Kota Pasuruan Gelar BIAS Agustus & November, Sasar Ribuan Siswa SD
Peringati HARGANAS Ke-33, Dinkes PPKB Pasuruan Gaungkan “Ayah Wajib Hadir” Wujudkan Generasi Emas 2045
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:20 WIB

12 Sound Horeg Mengguncang! Karnaval “Legenda Nusantara” Hidupkan Budaya di Bayeman

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Kompak! Warga Lapangan Karang Ketug Gadingrejo Gelar Tasyakuran Meriah HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:11 WIB

DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:10 WIB

RT 05 RW 01 Karang Ketug Kompak, Gelar Lomba HUT RI ke-81 Untuk Semua Usia

Berita Terbaru