Format Meminta Kapolres Untuk Melakukan Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_34

oppo_34

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Peredaran miras di wilayah Kabupaten Pasuruan sangatlah mengkhawatirkan, kasus asusila dan kejahatan pada anak dan perempuan banyak terjadi karena disebabkan minuman keras” Ismail Makky Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT, Kamis 14 Agustus 2025.

Di ruang kerjanya Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menerima Ketua FORMAT beserta anggotanya. Dalam audiensi tersebut Ismail Makky mengatakan ” tidak ada undang undang secara eksplisit melarang total minuman keras, namun sejumlah peraturan mengatur tentang pengawasan, pengendalian dan pembatasan. Penegakan hukum didasari pada moral yang kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten ” ujarnya

Baca Juga :  Mas Rusdi Hadiri Undangan PC FSP RTMM-SPSI Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 

” Kami berharap Polres Pasuruan menjadikan prioritas untuk penanganan masalah bahaya minuman keras, peredaran minuman sangatlah mengkhawatirkan, hampir disetiap tempat hiburan bahkan warung warung kecil sudah berani menjual minuman keras ” tambahnya.

Kapolres mengatakan terima kasih atas masukan, saran dan dukungannya dalam rangka meningkatkan kinerja kepolisian ” Pengawasan dan Pengendalian minuman keras adalah salah satu prioritas kita dalam melindungi kepentingan masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan FORKOPIMDA, untuk melakukan langkah terbaik dalam penanganan bahaya minuman keras, bagaimanapun polres tidak akan mampu melakukan sendirian, karena dasar peraturannya adalah perda miras ” ujarnya

Baca Juga :  Iuran PKL Yang Diminta Oknum PG Kedawung Untuk Jasa Kebersihan, Bukan Pungli

” Kami berkomitmen untuk melakukan penertiban dan pengawasan serta penindakkan, kami juga akan melaksanakan patroli dan kami juga akan memerintahkan semua polsek se Kabupaten Pasuruan untuk membuat dan memasang himbauan dan larangan terkait bahaya miras ” imbuhnya.(Tim)

Berita Terkait

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II
Pedagang Kue Ringan Asal Sentul Purwodadi, H. Khoiron Sukses Raih Omset Jutaan Rupiah Per Hari Di Pasar Changhoo Pandaan
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Pengurus PAC
Resmi Dilantik Jadi Advokat, Ketua Umum LPK-SM SAKERA Siap Perluas Kiprah Penegakan Hukum
Aroma Mafia Tanah di Curah Dukuh, Kuasa Hukum Warga Tantang PT SIER Buka-Bukaan Data
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Orientasi PAC di Kota Batu 
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar  Sarasehan “Meneguhkan Api Pancasila”
LPKSM SAKERA Sambut Idul Adha dengan Penyembelihan Hewan Kurban
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:06 WIB

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:15 WIB

Pedagang Kue Ringan Asal Sentul Purwodadi, H. Khoiron Sukses Raih Omset Jutaan Rupiah Per Hari Di Pasar Changhoo Pandaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:59 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Pengurus PAC

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Resmi Dilantik Jadi Advokat, Ketua Umum LPK-SM SAKERA Siap Perluas Kiprah Penegakan Hukum

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:30 WIB

Aroma Mafia Tanah di Curah Dukuh, Kuasa Hukum Warga Tantang PT SIER Buka-Bukaan Data

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB