Format Meminta DPRD Untuk Segera Menetapkan Raperda Untuk Jadi Perda TJSL

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD berkaitan dengan penyusunan PERDA Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha Kab. Pasuruan Tahun 2025, Senen 21 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut ketua Pansus DPRD Yusuf Daniel mengatakan bahwa ” Pansus DPRD sebelum membahas rapeda TJSL sudah melakukan study ke Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya dan kami juga berharap adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun NGO, agar produk hukum yang nanti dihasilkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat kab. Pasuruan ” ujarnya

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik 

Gaung Andaka salah satu anggota Pansus mengatakan bahwa ” penyusunan raperda TJSL ini sudah melalui kajian akademik, sekalipun ada perbedaan antara kajian akademik dengan draf raperda TJSL, tetapi sekalipun berbeda esensinya sudah sesuai dengan kajian akademi” ujarnya.

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT mengatakan ” ada beberapa draft raperda TJSL yang perlu mendapat perhatian antara lain Bab 1 ketentuan umum pasal 1 yang mengatakan dibentuknya tim fasilitasi penyelenggara TJSL, Pasal 11 Terkait penyusunan perencaanaan TJSL dimana Badan Usaha wajib berkoordinasi dengan tim fasilitator selaku perwakilan pemerintah dan Pasal 12 tentang tim fasilitasi yang akan dibentuk oleh bupati melalui surat keputusan Bupati, pasal pasal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, serta berpotensi terjadinya conflic of Interest atau konflik kepentingan” ujarnya

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan Gelar Germisu,Dihadiri Menteri Pertanian RI

Ditambahkan pula ” kami secara prinsip mendukung niat pati untuk segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan program CSR yang saat ini masih bermasalah dan masih kurang menyentuh kepada masyarakat malahan dimanfaatkan oleh oknum pejabat daerah, kami meminta kepada DPRD untuk segera menetapkan Raperda ini untuk jadi Perda TJSL ” tambahnya.(Hil)

Berita Terkait

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026
Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap
Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K
Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
DKP3 Pasuruan Salurkan Bibit Jagung dan Dampingi Petani di Rembang Bersama Polsek
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:23 WIB

Putra Legenda Kasan Soleh, Arhab Abqori Al Abror Antarkan Surya Naga Juara Piala Suratin Pasuruan 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:57 WIB

Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:54 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB