PemKab Pasuruan Melalui Disperindag Gelar Pasar Murah Di Kecamatan Gempol 

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Demi Kesejahteraan masyarakat Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian Dan Perdagangan menggelar pasar murah di Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Kamis(15/08/2024).

Salah satu program maslahat Disperindag Kabupaten Pasuruan yang betul -betul bernilai maslahat buat rakyat kecil adalah Pasar Murah yang berkolaborasi dengan pihak Bank BI cabang Malang dan Bank Jatim cabang Pasuruan di bidang Optimalisasi Elektronifikasi pembayaran pajak melalui QRIS dan peningkatan UMKM juga IKM .

Acara tersebut di hadiri PJ Bupati Dr H. Andriyanto SH.M.Kes , beserta Anggota DPRD kabupaten Pasuruan komisi 2 dari fraksi PKB Syamsul Hidayat, Deputi BI cabang Malang , Kepala Bank Jatim cabang Pasuruan,Para OPD pemkab Pasuruan, Forkompincam Gempol,Kadis Disperindag beserta jajaran , AKD Kecamatan Gempol, Kepala desa Randupitu beserta perangkat desanya, Karang Taruna Sakerra Muda desa Randupitu , pelaku UMKM kecamatan Gempol Rukun Makmur dan KUB desa Randupitu.

Baca Juga :  RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 

PJ Bupati Andriyanto menyampaikan bahwa program kegiatan Pasar Murah yang dilaksanakan oleh Disperindag kabupaten Pasuruan ini benar-benar sangat bernilai maslahat buat masyarakat luas terutama untuk kalangan menengah kebawah dalam sisi meringankan beban kebutuhan keseharian dan sebagai motivasi buat para pelaku UMKM/IKM.

“Program Pasar Murah ini Sangatlah bernilai bagi masyarakat menengah kebawah,dimana kegiatan ini meringankan beban kebutuhan dan motivasi masyarakat untuk berinpirasi membuat usaha sendiri (UMKM)”. Sambut Andriyanto

Disamping meringankan kebutuhan masyarakat juga membuka ruang peluang usaha UMKM/IKM. Selain itu juga dalam pembukaan memberikan santunan kepada 10 orang anak Yatim-piatu dari desa Randupitu .

Baca Juga :  AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom,Akan Tindak Tegas Tekan Peredaran Miras di wilayah Hukum Pasuruan Kota

Kepala Disperindag Ir Hj Diana Lukita Rahayu selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan juga menyampaikan, “Bahwa Pasar Murah yang dilaksanakan dalam 1 hari ini berkolaborasi dengan pihak BI cabang Malang dan Bank Jatim cabang Pasuruan di bidang Optimalisasi Elektronifikasi pembayaran pajak melalui QRIS juga dalam rangka peningkatan UMKM.” ungkapnya

Seorang pembeli di acara tersebut, Ibu Rini mengaku senang sekali dengan diadakannya pasar murah ini.

“Adanya pasar murah ini merupakan kesempatan untuk dapat membeli bahan pokok dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di pusat belanja lainnya yang relatif lebih mahal,”katanya. (Hil)

 

 

 

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Tanggapi Berita Yang Beredar,RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Gelar Press Release 
DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M
Jelang Idhul Adha, DKP3 Kabupaten Pasuruan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Aman
DRPD Kabupaten Pasuruan Sahkan  Tiga Raperda Non APBD Yahun 2026 Jadi Perda 
Kejari Bangil Musnakan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode November 2025 Hingga Mei 2026
Perkuat Perkembangan Ekosistem,Wali Kota Pasuruan Dukung Transformasi Energi Bersih Bersama PLN UP3 Pasuruan
Warga Pasuruan Kurang Mampu Akan Dapat RTLH Bantuan Program BSPS
DPRD Pasuruan Apresiasi RSUD Grati Usai Raih Akreditasi Paripurna Rekam Medis Elektronik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Tanggapi Berita Yang Beredar,RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Gelar Press Release 

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:25 WIB

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M

Senin, 25 Mei 2026 - 00:03 WIB

Jelang Idhul Adha, DKP3 Kabupaten Pasuruan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Aman

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:48 WIB

DRPD Kabupaten Pasuruan Sahkan  Tiga Raperda Non APBD Yahun 2026 Jadi Perda 

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Kejari Bangil Musnakan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode November 2025 Hingga Mei 2026

Berita Terbaru