PASURUAN | Kabarnewsday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 Dan Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan Calon bupati dan wakil bupati Pasuruan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024.Bertempat di Aula lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Pasuruan,sabtu(24/08/2024).
Sosialisasi tersebut Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Ainul yaqin,di dampingi Anggota KPU, Serta di hadiri oleh Bawaslu,kejaksaan ,partai politik ,polres Pasuruan dan kasi intel yang mewakili.
Ainul Yakin Menyampaikan bahwa menjelang tahapan pendaftaran ada beberapa hal yang mengacu sebagai petunjuk teknis, dalam mengatur syarat calon yang bakal maju dalam Pilkada di Kabupaten Pasuruan. Bahkan KPU memaparkan apa saja yang menjadi keputusan, yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik jasmani maupun rohani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“langkah ini adalah salah satu upaya KPU kabupaten Pasuruan untuk memastikan proses Pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku”ungkap Ainul.
Komisioner Divisi teknis penyelenggara pemilu Mohammad Derajat mengatakan menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSPAL) yang berlokasi di Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.
“Kami menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut berlokasi Surabaya yang sementara ini memenuhi kriteria. Tentunya kami sudah melakukan dengan cara kami survey beberapa item yang tersedia di rumah sakit tersebut, sehingga layak dan bisa menangani segala pemeriksaan sesuai yang dibutuhkan”tutur derajat.(Hil)
Penulis : Hilda