PASURUAN | Kabarnewsday.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (28/10/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Raci, Bangil.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, S.Ag., didampingi jajaran wakil ketua. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo, Sekretaris Daerah, Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut bertujuan menyesuaikan regulasi dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, penyempurnaan aturan diperlukan agar kebijakan pajak dan retribusi tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa perubahan perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan pemungutan pajak dan retribusi yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat maupun dunia usaha.
Sejumlah materi yang diusulkan untuk diubah meliputi penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), evaluasi retribusi jasa umum, penyesuaian retribusi jasa usaha, serta pemberian insentif bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan dan pelaku UMKM.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan umum. Sejumlah masukan mencakup pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, kajian tarif retribusi dengan melibatkan pelaku usaha, serta penguatan digitalisasi pembayaran pajak daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 akan dibahas lebih lanjut bersama panitia khusus (Pansus), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan OPD terkait sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat menghasilkan regulasi pajak dan retribusi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan PAD tanpa mengabaikan kondisi masyarakat dan pelaku usaha.
Penulis : Hilda














