Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Madiun

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA TIMUR | Kabarnewsday.com— Tim Jatanras Polda Jawa Timur menangkap BGS, terduga pelaku pembunuhan seorang ibu berinisial DH dan anaknya yang masih berusia empat tahun. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di Kabupaten Jombang setelah penyelidikan polisi mengarah kepadanya.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertengkaran antara DH dan BGS di Hotel Mataraman Baru, Kota Madiun, pada 20 September 2026.

“Awalnya, keduanya terlibat persoalan waktu. Mungkin sama-sama sibuk sehingga memicu pertengkaran saat bertemu di hotel,” kata Jumhur, Minggu (25/10/2026).

Menurut Jumhur, pertengkaran tersebut diduga memicu emosi BGS hingga berujung pada pembunuhan DH dengan cara dicekik.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Sosialisasi Penerimaan Polri Jurusan Perikanan-Peternakan Dan Pertanian

Tak hanya DH, anak korban yang akrab disapa Koko juga diduga menjadi korban pembunuhan. Berdasarkan keterangan polisi, Koko awalnya terlihat digendong BGS saat keluar dari hotel dalam rekaman CCTV. Bocah tersebut kemudian diduga dibunuh di dalam mobil Suzuki Karimun.

Setelah kedua korban meninggal dunia, jasad mereka diduga dibawa ke wilayah Jombang dan dimasukkan ke dalam karung. Polisi mengungkapkan, jasad tersebut diduga sempat dibiarkan selama dua hari sebelum dibakar dan dicacah menggunakan mesin pencacah pertanian.

Sisa jasad korban kemudian diduga dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga :  AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom,Akan Tindak Tegas Tekan Peredaran Miras di wilayah Hukum Pasuruan Kota

“Setelah keduanya dibunuh, dibakar, lalu dicacah dengan mesin pencacah pertanian. Sisa-sisa jasad tersebut kemudian dibuang ke sungai agar tidak terendus kepolisian,” ungkap Jumhur.

Fakta lain yang diungkap polisi, BGS yang disebut sebagai suami siri DH diduga sempat berpura-pura ikut mencari korban. Ia bahkan ikut melaporkan hilangnya DH bersama adik korban ke Polsek Madiun Kota.

“Jadi, pelaku ini sempat pura-pura ikut melaporkan bersama adiknya,” lanjut Jumhur.

Penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengarah kepada BGS hingga petugas menangkapnya di Kabupaten Jombang. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Hil/red)

Berita Terkait

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung
Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil
Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak
Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo
Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari
Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita
Kapolres Pasuruan Pantau Perkembangan Karhutla di Gunung Ringgit dan Arjuno, Pastikan Penanganan Berjalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB