PASURUAN | Kabarnewsday.com — Kasus tewasnya seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial WYH bin ZA (24), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, WYH meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban menuju kawasan Leduk.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka kemudian turun dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban berbalik menggunakan sepeda motornya.
Saat korban berada sekitar 15 meter di belakangnya, tersangka diduga mengambil kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Menurut penyidik, korban kemudian kembali dipukul beberapa kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban ditutupi daun kering dan dibakar menggunakan korek api.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak. Motif sementara kasus ini berkaitan dengan penguasaan sepeda motor milik korban.
AKP Rizky menyebut, tersangka diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan. Polisi juga masih mendalami informasi mengenai aktivitas judi online yang disebut berkaitan dengan kondisi keuangan tersangka.
Setelah menguasai sepeda motor korban, WYH diduga menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika keluarga korban menemukan sepeda motor MIA berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU. Kepada keluarga korban, PU mengaku kendaraan tersebut diperoleh dari WYH.
Keluarga kemudian mengamankan WYH dan meminta penjelasan mengenai keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit, WYH selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan dalam kejadian, sandal korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum luar, korban ditemukan mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, termasuk luka bakar serta pendarahan dari hidung dan telinga. Polisi juga menemukan luka lecet dan memar pada tubuh korban.
Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta peran tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Hilda














