KOTA PASURUAN| kabarnewsday.com– Masa jabatan Pengurus Karang Taruna Tingkat Kota Pasuruan periode 2021–2026 telah berakhir. Namun hingga 7 September 2026, kepengurusan baru untuk periode berikutnya belum terbentuk.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pengurus maupun aktivis kepemudaan terkait proses regenerasi Karang Taruna Kota Pasuruan. Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain mekanisme pembentukan kepengurusan baru, jadwal pelaksanaan regenerasi, serta pihak yang akan mengambil langkah untuk memastikan keberlanjutan organisasi.
Kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan periode 2021–2026 sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pasuruan Nomor 188/218/423.011/2021 tentang Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Tingkat Kota Pasuruan. SK tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2021.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, regenerasi sekaligus evaluasi terhadap perjalanan organisasi selama satu periode menjadi hal yang perlu dilakukan.
Namun sampai saat ini, belum ada kepastian yang disampaikan secara terbuka mengenai tahapan, mekanisme maupun jadwal pembentukan kepengurusan Karang Taruna tingkat kota untuk periode selanjutnya.
Regenerasi Bukan Sekadar Pergantian Pengurus
Karang Taruna memiliki peran strategis sebagai wadah pengembangan generasi muda sekaligus organisasi sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, regenerasi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pergantian ketua dan susunan kepengurusan. Proses tersebut juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja organisasi sekaligus memberikan ruang kepada kader-kader baru yang memiliki kapasitas, integritas dan kepedulian terhadap persoalan sosial di masyarakat.
Sejumlah pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan dan kelurahan juga berharap adanya kepastian dari pemerintah daerah.
Salah seorang pengurus yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pengurus di tingkat bawah selama ini tetap menjalankan berbagai kegiatan sosial di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, koordinasi akan lebih mudah apabila terdapat kepastian mengenai struktur organisasi di tingkat kota.
“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, ada kepastian. Kalau masa jabatan sudah selesai, bagaimana mekanisme selanjutnya dan kapan proses regenerasi dilakukan,” ujarnya.
Aktivis Soroti Evaluasi dan Kaderisasi
Aktivis Pemuda Kota Pasuruan, Bung Achmad, menilai berakhirnya masa kepengurusan semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, evaluasi bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk melihat sejauh mana organisasi mampu menjalankan fungsi sosial dan kepemudaan selama periode sebelumnya.
“Karang Taruna jangan hanya menjadi organisasi yang namanya ada, tetapi aktivitasnya tidak terasa di tengah masyarakat. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, terutama terhadap kinerja kepengurusan sebelumnya,” kata Achmad.
Selain evaluasi, ia menilai kaderisasi juga harus menjadi perhatian dalam pembentukan kepengurusan baru.
Menurutnya, pemuda yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan masyarakat perlu mendapatkan ruang yang proporsional untuk berkontribusi dalam organisasi.
“Regenerasi jangan dipersempit hanya pada pergantian nama atau jabatan. Yang dibutuhkan adalah kaderisasi anak-anak muda yang progresif, aktif, memahami persoalan sosial di lapangan dan benar-benar mengerti tujuan serta tugas Karang Taruna,” ujarnya.
Independensi Organisasi Perlu Dijaga
Achmad juga menyoroti pentingnya menjaga independensi Karang Taruna dalam proses regenerasi.
Menurutnya, pembentukan kepengurusan baru harus mengutamakan kapasitas, integritas serta rekam jejak calon pengurus dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, bukan didasarkan pada kedekatan maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Kalau ada kepentingan politik atau kepentingan kelompok yang membuat proses regenerasi menjadi lambat, itu harus dikesampingkan. Karang Taruna adalah wadah sosial kepemudaan, bukan tempat menempatkan orang karena kedekatan atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia berharap proses regenerasi memberikan kesempatan yang proporsional kepada kader-kader yang memiliki kemampuan dan selama ini aktif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai yang dicari hanya orang yang dianggap dekat dengan pihak tertentu, sementara kader yang benar-benar aktif di lapangan justru tidak mendapatkan ruang. Berikan kesempatan kepada pemuda yang punya kemampuan dan selama ini terbukti bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Sekaligus Ketua DPD KNPI Ingatkan Bahaya Politisasi
Pentingnya menjaga independensi organisasi kepemudaan juga disampaikan H. Baharuddin Akbar Wahyudi, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan sekaligus Ketua DPD KNPI Kota Pasuruan.
Baharuddin mengingatkan agar kegiatan maupun event kepemudaan tidak dijadikan sarana kepentingan politik praktis atau dipolitisasi oleh golongan tertentu.
Menurutnya, kegiatan kepemudaan semestinya dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkarya, berprestasi, membangun solidaritas sosial dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
“Kegiatan kepemudaan, event-event, jangan dijadikan ajang untuk kepentingan politik maupun dipolitisasi oleh golongan tertentu. Pemuda harus diberikan ruang untuk berkegiatan dan berkembang secara objektif,” ujarnya.
Ia menilai organisasi kepemudaan harus menjadi ruang bersama bagi berbagai latar belakang pemuda tanpa terseret kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Pernyataan tersebut relevan dengan proses regenerasi berbagai organisasi kepemudaan, termasuk Karang Taruna Kota Pasuruan.
Meski demikian, pernyataan mengenai pentingnya mencegah politisasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa telah terjadi politisasi dalam proses regenerasi Karang Taruna Kota Pasuruan. Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang menunjukkan adanya intervensi atau politisasi dalam proses tersebut.
Pemkot Diminta Segera Berikan Kepastian
Bung Achmad berharap Pemerintah Kota Pasuruan segera memberikan kepastian mengenai mekanisme dan jadwal regenerasi Karang Taruna tingkat kota.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan proses organisasi berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan ketidakjelasan berkepanjangan.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Kalau memang masa jabatan sudah selesai, segera lakukan proses regenerasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru menimbulkan polemik di kalangan pengurus dan kader di bawah,” katanya.
Ia berharap pembentukan kepengurusan baru dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Jadikan momentum ini sebagai titik balik Karang Taruna Kota Pasuruan. Jangan sekadar mengganti struktur, tetapi bangun organisasi yang lebih aktif, profesional, independen dan benar-benar hadir menjawab persoalan sosial masyarakat,” pungkasnya.
Dinas Sosial: Tunggu Arahan Kepala Dinas
SuaraRakyat62.com kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Sosial Kota Pasuruan terkait berakhirnya masa jabatan pengurus Karang Taruna tingkat kota serta proses pembentukan kepengurusan baru.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Pasuruan, Erna Eka Agustina Hidayat, S.Kep., Ns., MM.Kes, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasikan langsung kepada Kepala Dinas Sosial.
“Monggo langsung ke Bapak Kepala Dinas Sosial, saya menunggu perintah beliau,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat media SuaraRakyat62.com meminta penjelasan mengenai proses regenerasi Karang Taruna Kota Pasuruan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Yudi Andi Prasetya juga telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diterima dari Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Sosial Kota Pasuruan mengenai tahapan, mekanisme maupun jadwal pembentukan kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan periode berikutnya.(tim)














