Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday.com– Humas Polres Pasuruan akan memfasilitasi komunikasi antara pihak korban dengan penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2017.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi terhadap hal-hal yang masih menjadi pertanyaan di masyarakat atas unggahan vidio korban di media sosial.

Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, S.H. mengatakan, meskipun perkara tersebut telah selesai melalui proses hukum, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan.

Baca Juga :  Demi Peningkatan Ketahanan Pangan, Babinsa Mengikuti Pelatihan

“Kami tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak korban maupun masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan terkait perkara tersebut. Kami akan memfasilitasi komunikasi dengan penyidik agar hal-hal yang masih menjadi pertanyaan dapat disampaikan dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen perkara,” ujar Joko Suseno.

Menurut Joko, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum. Penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan telah melaksanakan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di Pengadilan.

Perkara tersebut kemudian telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Terhadap terpidana, hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan juga telah dijalani selama 8 bulan.

Baca Juga :  Lahan Jagung di Rembang, Kawal Asta Cita Ketahanan Pangan

Dalam proses penanganannya, penyidik Laka Lantas Polres Pasuruan juga telah melakukan koordinasi dan meminta pendapat ahli hukum dari kalangan akademisi Dr. M. Sholehuddin S.H., M.H.terkait status hukum perkara tersebut.

Dr. M. Sholehuddin S.H., M.H.menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat ditempuh melalui upaya hukum biasa disebut sebagai putusan yang telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.

Humas Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang sebelum menyimpulkan atau menyebarkan informasi terkait perkara tersebut. Hal ini penting agar informasi yang diterima masyarakat benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.(Hil/hms)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Bekali Pelajar Literasi AI, Dorong Penggunaan Teknologi Secara Bijak
Polisi Ungkap Dua Jaringan Sabu di Pasuruan, 3 Orang Diamankan dengan Barang Bukti 56,3 Gram
Polres Pasuruan Kota Hadir di Tengah Warga, Salurkan Air Bersih Jelang HUT Kemerdekaan RI
LPKSM Sakera Gelar “Sakera Berbagi” Jelang Haul Ke-45 KH Abdul Hamid Pasuruan
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Unit Reskrim Polsek Rejoso Ungkap Kasus Pencurian Honda Vario,Pria Asal Lekok di Ciduk
2 Hari 5 TKP : Polres Pasuruan Bongkar Komplotan Pengeroyokan dan Perampasan Motor
Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, 3 Tersangka Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Polres Pasuruan Bekali Pelajar Literasi AI, Dorong Penggunaan Teknologi Secara Bijak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Polisi Ungkap Dua Jaringan Sabu di Pasuruan, 3 Orang Diamankan dengan Barang Bukti 56,3 Gram

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Polres Pasuruan Kota Hadir di Tengah Warga, Salurkan Air Bersih Jelang HUT Kemerdekaan RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Berita Terbaru