Perangi Narkoba! Polres Pasuruan Tangkap Pengedar dan 11 Kantong Sabu

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

 

PASURUAN|KABARNEWSDAY – Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan 11 kantong sabu dengan total berat netto 5,276 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka berinisial HYS (36), warga Desa Gambiran, diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan dua kali penyamaran untuk memastikan perannya dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Prigen.

Baca Juga :  Pelda Sumantri Beri Pembekalan Wasbang dan Bela Negara kepada Siswa dan Santri Baru Pondok Al-inayah Purwosari

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/25/1/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Januari 2026.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 11 kantong plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bervariasi antara 0,067 gram hingga 1,829 gram. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu skrop dari sedotan, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dengan dua nomor aktif yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pasuruan, Kartu Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen menjadikan Pasuruan bersih dari narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran tanpa kompromi,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Aksi Massa, Polisi Amankan 7 Warga Kayu Kebek hingga Proses Penyidikan Selesai 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.(Hil/hms)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WIB

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 08:46 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 08:38 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 10:12 WIB

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB