Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengepul Togel Online di Karang Sentul

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN | KABARNEWSDAY – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas penyakit masyarakat terus digencarkan. Terbaru Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) online di sebuah warung kopi di kawasan Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam (10/02/2026) tersebut mengamankan seorang tersangka pria berinisial AS (59), warga setempat yang kedapatan tengah mengoperasikan situs judi online melalui telepon selulernya.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di warung kopi tersebut.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Imbau Masyarakat Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran

“Petugas menerima informasi sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil menangkap tangan tersangka yang tengah menyetorkan nomor tombokan ke situs judi,” terang AKP Dhecky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/02/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS menggunakan ponsel pintarnya untuk mengakses situs perjudian bernama IndoTogel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS berperan memasukkan nomor-nomor taruhan (tombokan) pada menu togel Sydney maupun Hongkong melalui aplikasi peramban (browser).

Tersangka kemudian memasang uang taruhan melalui layanan perbankan digital. Kepada penyidik, AS mengaku nekat melakoni bisnis haram ini demi menambah pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

1 Unit HP Oppo F9 warna Ungu Merah (berisi akun judi online).

Aplikasi M-Banking (Brimo) yang digunakan untuk transaksi deposit dan tarik dana.

1 Buah Kartu ATM BRI Simpedes.

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang penyediaan fasilitas judi dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 427 KUHP terkait keikutsertaan dalam permainan judi tanpa izin dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.(Hil)

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan
RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo
Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat
Kapolda Jatim Buka Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Pasuruan
Gratis Daftar, Hadiah Rp10 Juta! Kapolres Pasuruan Kota Cup 2026 Siap Panaskan Arena Mobile Legends
Tongkat Kepemimpinan Berganti, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Purworejo
Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:55 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

Jumat, 4 September 2026 - 17:21 WIB

RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 22:09 WIB

Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Kapolda Jatim Buka Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally 2026, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Pasuruan

Berita Terbaru