Polres Pasuruan Tangkap DPO Narkoba, Amankan Total 15,299 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial MSD (36), warga Jakarta Timur, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dengan total berat 15,299 gram sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, sebuah kotak merah-hitam, dan satu unit ponsel Oppo warna hitam.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Bantu Evakuasi Mayat Tanpa Identitas

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, tersangka MSD sudah delapan bulan mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Pasuruan.

“Tersangka mendapatkan barang dari seseorang berinisial HELOS yang saat ini masih DPO. Dari hasil pemeriksaan, MSD berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna,” ujarnya.

Selain barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, polisi juga menyita 15,245 gram sabu milik tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkoba dengan tersangka lain berinisial S pada 10 Juli 2025. Dengan demikian, total barang bukti yang dikaitkan dengan tersangka mencapai 15,299 gram sabu.

Baca Juga :  BLT Dana Desa Dibagikan, Babinsa Pastikan Setiap Rupiah Bantuan Sampai ke Tangan yang Tepat

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Pasuruan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.(Hil/hms)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WIB

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 08:46 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 08:38 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 10:12 WIB

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WIB

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB