Polres Pasuruan Tangkap Kurir Sabu di Gempol, Amankan 161 Gram Sabu dan Ekstasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday– Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gempol. Seorang kurir berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, diamankan bersama barang bukti berupa 161,019 gram sabu dan 5,789 gram ekstasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli dan Iriawan menyebut penangkapan ini sebagai bukti keseriusan Polres Pasuruan memberantas peredaran narkoba.

“Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangannya kami amankan 11 poket sabu dengan total 161 gram lebih, serta 16 butir ekstasi,” jelas Kapolres, Kamis (21/8/25).

Tersangka ditangkap pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Desa Jeruk Purut, Gempol. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang dari seorang berinisial HR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam jaringan ini, AS mendapat upah Rp1,5 juta per minggu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Polisi menegaskan, peran tersangka adalah sebagai kurir yang mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Hil/hms)

Berita Terkait

Uang Rakyat Rp1,12 M, LIRA Desak Audit Total Proyek Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota
Pantau Jagung di Gempeng, Bhabinkamtibmas Perkuat Pendampingan Kelompok Tani
DKP3 Kabupaten Pasuruan Dukung Koperasi Susu Jadi Pemasok Utama Program MBG Nasional
Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari
Ciptakan Keharmonisan Bersama,Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Sosialisasikan Harga Daging 
Khidmat dan Penuh Kepedulian, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Khitan Massal dan Pengobatan Gratis Bersama Ningsih Tinampi
Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar
Polres Pasuruan Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Peredaran Miras

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Uang Rakyat Rp1,12 M, LIRA Desak Audit Total Proyek Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pantau Jagung di Gempeng, Bhabinkamtibmas Perkuat Pendampingan Kelompok Tani

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:29 WIB

DKP3 Kabupaten Pasuruan Dukung Koperasi Susu Jadi Pemasok Utama Program MBG Nasional

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:29 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:06 WIB

Ciptakan Keharmonisan Bersama,Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Sosialisasikan Harga Daging 

Berita Terbaru