Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN |Kabarnewsday– Polres Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di media online yang menyebut adanya dugaan penggeledahan rumah oleh personel Polsek Purwosari yang tidak sesuai prosedur.

Kasihumaa Polres Pasuruan Iptu Joko menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai tersangka bernama S A. Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/Rumah/002/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Baca Juga :  Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: "Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!

Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka yang berlokasi di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas telah mengetuk pintu, mengucapkan salam, serta menunjukkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan kepada pemilik rumah bernama Yasin. Setelah itu, petugas dipersilakan masuk oleh pemilik rumah untuk melakukan penggeledahan.

Terkait tidak ditunjukkannya surat izin penggeledahan dari pengadilan pada saat itu, Polres Pasuruan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan

Baca Juga :  Pj.Bupati Berangkatkan Peserta Fun Run Intenasional Bromo Marathon 2024 Di Pelataran Bromo

perundang-undangan, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dalam proses penggeledahan, pemilik rumah turut mendampingi petugas dan menunjukkan seluruh bagian rumah. Namun, keberadaan tersangka tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Kasihumas Polres Pasuruan memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi yang jelas dan berimbang.

Berita Terkait

Ciptakan Keharmonisan Bersama,Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Sosialisasikan Harga Daging 
Khidmat dan Penuh Kepedulian, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Khitan Massal dan Pengobatan Gratis Bersama Ningsih Tinampi
Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar
Polres Pasuruan Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Peredaran Miras
Perkuat Sinergi dan Etika Liputan, Polres Pasuruan Gelar PIRAMIDA
Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Tersangka Ditangkap dan 43 Gram Sabu Diamankan
Polres Pasuruan Tangkap Kurir Sabu di Gempol, Amankan 161 Gram Sabu dan Ekstasi
Polres Pasuruan Peringati Hari Juang Polri 2025, Kenang Perjuangan Polri Merebut Kemerdekaan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:29 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:06 WIB

Ciptakan Keharmonisan Bersama,Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Sosialisasikan Harga Daging 

Senin, 22 September 2025 - 16:41 WIB

Khidmat dan Penuh Kepedulian, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Khitan Massal dan Pengobatan Gratis Bersama Ningsih Tinampi

Rabu, 17 September 2025 - 15:01 WIB

Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

Minggu, 7 September 2025 - 14:07 WIB

Polres Pasuruan Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Peredaran Miras

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB