Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN |Kabarnewsday– Polres Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di media online yang menyebut adanya dugaan penggeledahan rumah oleh personel Polsek Purwosari yang tidak sesuai prosedur.

Kasihumaa Polres Pasuruan Iptu Joko menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai tersangka bernama S A. Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/Rumah/002/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka yang berlokasi di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Kejahatan Menurun Di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota Sepanjang 2024

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas telah mengetuk pintu, mengucapkan salam, serta menunjukkan surat tugas dan surat perintah penggeledahan kepada pemilik rumah bernama Yasin. Setelah itu, petugas dipersilakan masuk oleh pemilik rumah untuk melakukan penggeledahan.

Terkait tidak ditunjukkannya surat izin penggeledahan dari pengadilan pada saat itu, Polres Pasuruan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan

perundang-undangan, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga :  SatReskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Banyak Kasus Kriminal Berkat  CCTV 

Dalam proses penggeledahan, pemilik rumah turut mendampingi petugas dan menunjukkan seluruh bagian rumah. Namun, keberadaan tersangka tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Kasihumas Polres Pasuruan memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi yang jelas dan berimbang.

Berita Terkait

Polres Pasuruan Gelar Rakor Penanganan Karhutla Arjuno-Welirang, Pastikan Keselamatan Personel dan Penanganan Titik Api
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian
166 Personel Polres Pasuruan Sukses Amankan Pasuruan Carnival yang Dipadati Ribuan Penonton
Polres Pasuruan Kota Tegas Larang Balap Liar, Pelaku Bakal Ditindak
Uang Rakyat Rp1,12 M, LIRA Desak Audit Total Proyek Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota
Pantau Jagung di Gempeng, Bhabinkamtibmas Perkuat Pendampingan Kelompok Tani
DKP3 Kabupaten Pasuruan Dukung Koperasi Susu Jadi Pemasok Utama Program MBG Nasional
Ciptakan Keharmonisan Bersama,Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Sosialisasikan Harga Daging 
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

Senin, 21 September 2026 - 23:08 WIB

166 Personel Polres Pasuruan Sukses Amankan Pasuruan Carnival yang Dipadati Ribuan Penonton

Rabu, 16 September 2026 - 19:15 WIB

Polres Pasuruan Kota Tegas Larang Balap Liar, Pelaku Bakal Ditindak

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Uang Rakyat Rp1,12 M, LIRA Desak Audit Total Proyek Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pantau Jagung di Gempeng, Bhabinkamtibmas Perkuat Pendampingan Kelompok Tani

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB