PT PIER/SIER Tak Kunjung Hadiri Undangan Pemkab Pasuruan Terkait Sengketa Tanah Dengan Warga 

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Sengketa antara PT PIER/ SIER dengan kuasa hukum ahli waris hingga kini tak kunjung usai. Pasalnya, pihak dari PT PIER tak kunjung hadir hingga audensi kedua yang telah diupayakan oleh Pemerintah kabupaten Pasuruan.

Upaya yang dilakukan Pemkab tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus yang mengakibatkan tiga orang menjadi korban penangkapan hingga berujung dengan penahanan. Ketiga orang itu dituduh melakukan premanisme pada PT PIER. Padahal, mereka yang kini berada di rutan Bangil saat itu hanya menuntut haknya sebagai ahli waris keluarga atas objek tanah di PT PIER.

Dalam audensi tersebut, hadiri Sekda Yudha didampingi Suryono Pane (penasehat hukum) dan Alfan Kabagkum Pemkab Pasuruan serta Kuasa Hukum dari Fajar, Sana’I dan Asep. Nampak hadir juga, Advokat PERWADI diantaranya Yusten Yembromiase,S.H, Yunita Panca Metrolina S,S.Sos.,S.H, Dr.H.Muhammad Aly Umar ,S.H.,M.H.,nArief Suprayitno,S.H. dan Lutfi S.H termasuk juga Hanan LSM Cinta Damai.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kab. Pasuruan  Bersyukur Atas Hasil Survey IKM  Yang Capai 88,82 Persen Katagori "Sangat Baik"

Kami sangat berharap persoalan ini menemukan solusi dan berupaya mempertemukan antara kuasa hukum ahli waris dengan PT PIER/SIER agar tidak berlarut – larut sampai menemukan titik terang sesuai harapan kedua belah pihak,” ucap Suryono Pane

Sementara itu, menurut Hanan yang merupakan ketua umum LSM Cinta Damai menyampaikan, hal dugaan tidak hadirnya pihak PiER /SIER menjadi tanda tanya atas data dan bukti yang dimiliki oleh PT PIER/SIER itu.

“Maka dari itu, ketidakhadiran mereka (PT PIER/SIER) perlu dipertanyakan dan diadu kebenarannya antara bukti yang dimiliki ahli waris,” ujar Hanan.

Hanan lantas berharap pada audensi selanjutnya, semua pihak terutama dari PT PIER /SIER juga kepala desa maupun Camat bisa hadir untuk membuka buku besar (kerawangan) secara transparan.

Sementara Yustin selaku tim kuasa hukum ahli waris tetap menyikapi apa yang menjadi persoalan yang dilakukan oleh PT PIER / Sier sendiri nantinya sesuai prosedur dan aturan hukum. Sebab dia menilai banyak celah yang tidak jelas. Bahkan setelah diteliti lebih seksama, akibat perkara ini ada masyarakat yang jadi korban.

Baca Juga :  Danramil Hadir Dalam Mediasi Sengketa Tanah Warga Desa Selotambak

“Saya menduga, ini ada permainan-permainan. Sedangkan yang berkaitan dengan alat pembuktian mereka hanya berdasar omongan yang menyatakan jika dari Pengadilan Negeri sudah ada keputusan perkara yang sudah inkrah,” terangnya.

Namun, tegas Yustin, masih ada keputusan kasasi dan PK yang perlu dikaji ulang. ” Dan perlu dipertanyakan kemudian ada lagi perkara Nomor 81 itu ada terjadi tindak pidana penyuapan namun perkara itu dihentikan di pengadilan tipikor karena waktunya sudah lewat ini ada kami temukan,” ucapnya.

Lantas dia berharap persoalan tersebut bisa segera selesai. “Apa yang menjadi hak masyarakat segera diselesaikan jangan sampai berlarut-larut hingga akhirnya menimbulkan persoalan baru lagi yang akan menyusahkan dan mengorbankan warga masyarakat, pungkas Yustin. (Hil)

Berita Terkait

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate
DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin
Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 
Program Peduli ASN,Walikota Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako 
Jalin silaturahmi Kominfo Kota Pasuruan Gelar Bukber Bersama Media 
H.M Toyib Ketua Dewan Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Santunan 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:27 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate

Kamis, 9 April 2026 - 11:22 WIB

DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Senin, 30 Maret 2026 - 22:29 WIB

Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:37 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB