Format Meminta DPRD Untuk Segera Menetapkan Raperda Untuk Jadi Perda TJSL

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD berkaitan dengan penyusunan PERDA Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha Kab. Pasuruan Tahun 2025, Senen 21 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut ketua Pansus DPRD Yusuf Daniel mengatakan bahwa ” Pansus DPRD sebelum membahas rapeda TJSL sudah melakukan study ke Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya dan kami juga berharap adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun NGO, agar produk hukum yang nanti dihasilkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat kab. Pasuruan ” ujarnya

Baca Juga :  PT PIER/SIER Tak Kunjung Hadiri Undangan Pemkab Pasuruan Terkait Sengketa Tanah Dengan Warga 

Gaung Andaka salah satu anggota Pansus mengatakan bahwa ” penyusunan raperda TJSL ini sudah melalui kajian akademik, sekalipun ada perbedaan antara kajian akademik dengan draf raperda TJSL, tetapi sekalipun berbeda esensinya sudah sesuai dengan kajian akademi” ujarnya.

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT mengatakan ” ada beberapa draft raperda TJSL yang perlu mendapat perhatian antara lain Bab 1 ketentuan umum pasal 1 yang mengatakan dibentuknya tim fasilitasi penyelenggara TJSL, Pasal 11 Terkait penyusunan perencaanaan TJSL dimana Badan Usaha wajib berkoordinasi dengan tim fasilitator selaku perwakilan pemerintah dan Pasal 12 tentang tim fasilitasi yang akan dibentuk oleh bupati melalui surat keputusan Bupati, pasal pasal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, serta berpotensi terjadinya conflic of Interest atau konflik kepentingan” ujarnya

Baca Juga :  Bea Cukai Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal Senilai Milyaran 

Ditambahkan pula ” kami secara prinsip mendukung niat pati untuk segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan program CSR yang saat ini masih bermasalah dan masih kurang menyentuh kepada masyarakat malahan dimanfaatkan oleh oknum pejabat daerah, kami meminta kepada DPRD untuk segera menetapkan Raperda ini untuk jadi Perda TJSL ” tambahnya.(Hil)

Berita Terkait

FORMAT Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Dugaan Raibnya Barang Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP
Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Gelar Talk Show Jagongan Bersama Masyarakat “JAWARA” 
RSUD Grati Hadirkan Inovasi Layanan Bedah Ruang Operasi Pintar
Walikota Pasuruan Paparkan Evaluasi Kinerja Sejak Awal Masa Jabatan 2025 Kepada Publik
Ketua DPRD Kab. Pasuruan  Bersyukur Atas Hasil Survey IKM  Yang Capai 88,82 Persen Katagori “Sangat Baik”
Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
FORMAT Desak Bapenda Kota Pasuruan Tindak Tegas Wajib Pajak Restoran Yang Tak Setorkan Pajak Konsumen
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:39 WIB

FORMAT Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Dugaan Raibnya Barang Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP

Senin, 2 Maret 2026 - 08:56 WIB

Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Gelar Talk Show Jagongan Bersama Masyarakat “JAWARA” 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:43 WIB

RSUD Grati Hadirkan Inovasi Layanan Bedah Ruang Operasi Pintar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:22 WIB

Walikota Pasuruan Paparkan Evaluasi Kinerja Sejak Awal Masa Jabatan 2025 Kepada Publik

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:06 WIB

Ketua DPRD Kab. Pasuruan  Bersyukur Atas Hasil Survey IKM  Yang Capai 88,82 Persen Katagori “Sangat Baik”

Berita Terbaru