Format Meminta DPRD Untuk Segera Menetapkan Raperda Untuk Jadi Perda TJSL

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD berkaitan dengan penyusunan PERDA Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha Kab. Pasuruan Tahun 2025, Senen 21 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut ketua Pansus DPRD Yusuf Daniel mengatakan bahwa ” Pansus DPRD sebelum membahas rapeda TJSL sudah melakukan study ke Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya dan kami juga berharap adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun NGO, agar produk hukum yang nanti dihasilkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat kab. Pasuruan ” ujarnya

Gaung Andaka salah satu anggota Pansus mengatakan bahwa ” penyusunan raperda TJSL ini sudah melalui kajian akademik, sekalipun ada perbedaan antara kajian akademik dengan draf raperda TJSL, tetapi sekalipun berbeda esensinya sudah sesuai dengan kajian akademi” ujarnya.

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT mengatakan ” ada beberapa draft raperda TJSL yang perlu mendapat perhatian antara lain Bab 1 ketentuan umum pasal 1 yang mengatakan dibentuknya tim fasilitasi penyelenggara TJSL, Pasal 11 Terkait penyusunan perencaanaan TJSL dimana Badan Usaha wajib berkoordinasi dengan tim fasilitator selaku perwakilan pemerintah dan Pasal 12 tentang tim fasilitasi yang akan dibentuk oleh bupati melalui surat keputusan Bupati, pasal pasal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, serta berpotensi terjadinya conflic of Interest atau konflik kepentingan” ujarnya

Baca Juga :  Anna Reynhard Silitonga Berikan Apresiasi Kepada Ibu PIPAS Cabang Lapas Pasuruan

Ditambahkan pula ” kami secara prinsip mendukung niat pati untuk segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan program CSR yang saat ini masih bermasalah dan masih kurang menyentuh kepada masyarakat malahan dimanfaatkan oleh oknum pejabat daerah, kami meminta kepada DPRD untuk segera menetapkan Raperda ini untuk jadi Perda TJSL ” tambahnya.(Hil)

Berita Terkait

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila
Bupati Pasuruan Serahkan SK Pengangkatan 3665 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024
Pameran Bonsai Turut Meriahkan HUT ke-80 RI Kota Pasuruan
Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-1096 Kabupaten Pasuruan
Peringati HUT RI Ke-80 Rutan Bangil Gelar Upacara Bendera 
Bupati Pasuruan Pimpin Langsung Upacara Proklamasi Kemerdekaan RI ke 80
Mahasiswa PMM Universitas Muhammadiyah Malang Lanjutkan Pembangunan Asmantoga untuk Kesehatan Berkelanjutan di Desa Kalipang.
Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:42 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila

Sabtu, 27 September 2025 - 03:15 WIB

Bupati Pasuruan Serahkan SK Pengangkatan 3665 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Sabtu, 20 September 2025 - 14:33 WIB

Pameran Bonsai Turut Meriahkan HUT ke-80 RI Kota Pasuruan

Kamis, 18 September 2025 - 21:28 WIB

Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-1096 Kabupaten Pasuruan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Peringati HUT RI Ke-80 Rutan Bangil Gelar Upacara Bendera 

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Babinsa Gondangwetan Ajak Banser dan Warga Jaga Lingkungan

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:33 WIB