Kasus Transaksi Joko Susilo, Ternyata Bpr Kota Pasuruan Bekerjasama Dengan Pinjol

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:10 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi dengan Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan terkait adanya 2 (dua) transaksi mencurigakan atas nama Joko Susilo warga Dusun Krenceng, Desa Kedungringin, Kabupaten Semarang Jawa Tengah yang dikutip dalam data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tercatat yaitu :

1. BPR Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470001, Tanggal Akad: 26 Juli 2024, Plafon Kredit: Rp591 juta

2. BPR Kota Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470002, Tanggal Akad: 7 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp500 juta

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya direktur BPR Kota Pasuruan Mardiana mengakui adanya dua transaksi tersebut “ pinjaman atas nama Joko Susilo adalah bagian dari pembiayaan kerjasama berupa fasiltas kridit sistim channelling antara BPR dengan penyelenggara P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, yang berkolaborasi dengan PT Chickin Sahabat Peternak untuk mendanai mitra peternak, Pihak BPR Kota Pasuruan juga menyertakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari PT Chickin Sahabat Peternak dan pemberitahuan dari PT Cicil Solusi Mitra Teknologi untuk memperjelas duduk perkara “ ujarnya,Selasa(11/2/25).

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, mengatakan ada hal yang aneh dan janggal dalam penyaluran pinjaman atas nama Joko Susilo, bagaimana bisa BPR mencairkan pinjaman dengan jaminan invoice atau jaminan cheque (CEK), dan juga janggal kerjama BPR penyelenggara P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di pinjaman online (PINJOL), hal ini jelas bertentangan dengan maksud dan tujuan BPR dibentuk oleh Pemerintah Daerah “ ujarnya

Ditambahkan pula bahwa BPR adalah operator bukan regulator artinya BPR dalam usahanya harus patuh dan tunduk pada regulator yaitu pemerintah kota pasuruan, apa yang dilakukan oleh manajemen BPR adalah berisiko dan berpotensi melanggar UU perbangkan, kami meminta kepada pemerintah kota pasuruan untuk segera memberhentikan direktur beserta manajemen lainnya, dan kami akan segera melakukan upaya hukum terhadap masalah ini “ ujarnya

Berita Terkait

SatReskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Upaya Pengiriman CPMI Ke Malaysia Tanpa Jalur Resmi
SatReskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Sindikat Pengiriman TKI Ilegal Ke Malaysia
Diduga Penganiayaan Terhadap Karyawannya,Kepala Cabang PNM Mekar Purwodadi Resmi Dilaporkan Kepolisian
Desa Kambingan Rejo Grati Heboh, Warga Temukan Mayat Perempuan Telanjang Bulat Membusuk
3 Pencopet Dimasa Warga Saat Acara Grebek Syawal Sewu Ketupat
Ada Apa Dengan APH, Belum Bisa Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Desa Ambal Ambil
Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak Wartawan di Sukorejo Meradang, Warga Minta Cepat Tangkap Para Pelaku Biar Tak Meresahkan
Warga Mancilan Pohjentrek Kota Pasuruan Geruduk Kantor  Kecamatan,Tuntut Keadilan Korban Penganiayaan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:11 WIB

SatReskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Upaya Pengiriman CPMI Ke Malaysia Tanpa Jalur Resmi

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:43 WIB

SatReskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Sindikat Pengiriman TKI Ilegal Ke Malaysia

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:48 WIB

Diduga Penganiayaan Terhadap Karyawannya,Kepala Cabang PNM Mekar Purwodadi Resmi Dilaporkan Kepolisian

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:00 WIB

Desa Kambingan Rejo Grati Heboh, Warga Temukan Mayat Perempuan Telanjang Bulat Membusuk

Senin, 21 April 2025 - 09:03 WIB

3 Pencopet Dimasa Warga Saat Acara Grebek Syawal Sewu Ketupat

Berita Terbaru

Daerah

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 22:40 WIB