E-MAPAS Siap Lakukan Upaya Hukum Terkait Polemik Dana Hibah Koni

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Polemik pro dan kontra terhadap dasar hukum pengelolaan dana hibah KONI dikalangan tokoh dan penggiat masyarakat kota Pasuruan, mendapatkan reaksi dan dukungan untuk segera melakukan upaya hukum atau pelaporan., Kamis 16 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polemik peanggaran dana hibah KONI bermula dari audiensi Elemen Masyarakat Pasuruan ( E-MAPAS) dengan DPRD Kota Pasuruan, selasa 14 Januar 2025 dimana dalam audiens tersebut KONI Pasuruan telah menerima aliran dana hibah sebesar 2,68 Milliar (2022), 4,7 Milliar (2023) dan 3,37 Milliar (2024) namun dalam pemeriksaan Inspektorat Kota Pasuruan, ditemukan adanya catatan SPJ tidak didukung dengan bukti aslinya dan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkanya.

 

Tidak hanya itu dalam audiensi tersebut E-MAPAS menyoroti terkait dengan sistem peanggaran belanja personalia sampai pada biaya pembinaan cabang olahraga, ternyata KONI tidak berpedoman pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku dalam menjalankan sistem peanggaran melainkan menggunakan dan berpedoman pada AD/ART KONI seperti yang disampaikan oleh Gansar Sulistiarso ketua KONI ” sistem peanggaran dan alokasi anggaran ke cabang olahraga, kita berbeda dengan KONI lainnya bahkan mungkin se Indonesia ” ujarnya

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-339, Bertema "Bergerak Dengan Hati, Membangun Kota Pasuruan Yang Berkelanjutan"

 

Tjahyono ketua E-MAPAS menyingkapi Polemik masalah ini mengatakan ” silakan mereka berargumen, tidak ada dalam sejarah pengetahuan saya sistem peanggaran dilakukan dengan berpedoman pada AD/ART kecuali non pemerintahan, AD/ART yang dimaksud adalah syarat cabang olahraga dibawah KONI dan berhak untuk mendapatkan anggaran hukan pada teknis, jumlah dan besaran anggaran, tidak bisa mengelola anggaran seenaknya sendiri karena ini lembaga penyelenggara pemerintahan yang menggunakan uang rakyat ” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan Melalui Kadispora Berangkatkan 17 Atlet Plus official Ke PON XXl Aceh-Sumut

Ditambahkan pula ” biarlah masalah ini kita uji di pengadilan, kita akan buka secara terang benderang biar hakim yang memutuskan, bagaimanapun azas produga tidak bersalah kita ke depankan, dalam waktu dekat E-MAPAS akan melakukan upaya hukum (pelaporan) ” imbuhnya

Terkait dengan pernyataan ketua E-MAPAS tersebut Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M. Toyib, saat di konfirmasi melalui Chat Whatshaps mengatakan ” Jadi dalam hal ini Perwali berfungsi sebagai instrumen teknis yang mengatur tata cara pengelolaan dana hibah KONI secara global, di mana TAPD berperan dalam proses penganggaran dan evaluasinya,sementara APBD menjadi sumber pendanaan resminya.

Untuk pembagian anggaran percabor masuk dalam wilayah kerja KONI sesuai dengan rumusan2 yg telah di buat dan disepakati melalui AD/ART oleh pengurus KONI ” ujarnya.(Tim/red)

Berita Terkait

Dekat Kawasan Industri PIER, SMKN Rembang Pasuruan Perkuat Kompetensi Lulusan Siap Kerja
Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling
Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien
Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid
Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026
Dinkes Kota Pasuruan Gelar BIAS Agustus & November, Sasar Ribuan Siswa SD
Peringati HARGANAS Ke-33, Dinkes PPKB Pasuruan Gaungkan “Ayah Wajib Hadir” Wujudkan Generasi Emas 2045
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:00 WIB

Dekat Kawasan Industri PIER, SMKN Rembang Pasuruan Perkuat Kompetensi Lulusan Siap Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 08:45 WIB

Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling

Selasa, 1 September 2026 - 08:37 WIB

Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Berita Terbaru