Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | KABARNEWSDAY – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta total 28 poket sabu dengan berat keseluruhan 37,726 gram dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya usai giat Konferensi pers, Jumat (22/05/2026).

Kasus pertama yang diungkap Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MRR (37), warga Perum Graha Pesona Bangil, Kecamatan Beji.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 10 poket sabu siap edar dengan total berat netto 8,5 gram, satu timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dan sebuah kotak hitam.

Baca Juga :  Polsek Kejayan Bersama PT Tirta Jaya Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dua Desa Terdampak Kekeringan

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya telah masuk daftar target operasi Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu siap edar.

Kasus kedua diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AB (50), warga Kecamatan Tutur.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tujuh poket sabu dengan total berat netto 2,8 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dua kotak hitam, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tutur. Setelah melakukan profiling dan memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Dekat Dengan Masyarakat, Babinsa Aktif Dampingi Posyandu

Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31), keduanya warga Kecamatan Wonorejo.

Petugas menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, bungkus plastik kosong, dan kotak rokok.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi sempat melakukan pemantauan selama dua hari karena pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengetahui sabu tersebut diambil oleh kedua pelaku di wilayah Wonorejo sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu siap edar.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.(Hil)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Pasrepan
Letkol Czi Amito Surya Mutiara Pimpin Langsung Kegiatan Jaladri Run 6,4 K ,Meriahkan HUT Yonzipur 10 ke-64
Polres Pasuruan Sterilisasi Gereja Tingkatkan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih berjalan Aman
Babinsa Koramil 0819/05 Grati, Serda Johan P. saat menggagalkan aksi begal bersenjata celurit dan bondet
Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Pasrepan
Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Pasuruan Tebar 6.000 Benih Ikan dan Bagikan Bibit Pohon
Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG
Kapolres Pasuruan Monitoring Kinerja dan Pelayanan di Polsek Beji dan Gempol
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:05 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:46 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Pasrepan

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:43 WIB

Polres Pasuruan Sterilisasi Gereja Tingkatkan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih berjalan Aman

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:30 WIB

Babinsa Koramil 0819/05 Grati, Serda Johan P. saat menggagalkan aksi begal bersenjata celurit dan bondet

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:50 WIB

Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Pasrepan

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Pasrepan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:46 WIB