Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday– Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Pandaan. Seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, diamankan karena memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan tanpa label sejak 2023.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K, M.Ter, Opsla menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini demi melindungi konsumen.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran produk pangan yang tidak sesuai standar, apalagi minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat luas. Masyarakat harus lebih waspada dan hanya membeli produk dengan izin resmi,” ujar AKBP Jazuli.

Kasus ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan terhadap maraknya minyak goreng tanpa label di pasaran. Pada Selasa (11/3), sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit Ekonomi mendatangi rumah AM yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik berukuran 670 ml tanpa label. Minyak tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp120 juta per bulan. AM membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa standar keamanan pangan. Dalam sehari, ia mampu memproduksi 600 botol, dengan total produksi mencapai sekitar 13 ton per bulan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 279 botol minyak goreng tanpa label

– 9.040 botol kosong siap isi

– 1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM

– 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah

– 2 tandon IBC kosong

– 1 timbangan digital

– 1 sak tutup botol warna kuning

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Kapolres Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli minyak goreng.

“Pastikan produk yang dibeli memiliki label dan izin resmi. Jika menemukan dugaan peredaran produk ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.(Hil/hms)

Berita Terkait

Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla
Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Harga Beras di Pasar, Pastikan Pasokan Stabil dan Tak Melampaui HET
Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Putih, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat
Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan
RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:51 WIB

Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 16:04 WIB

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Harga Beras di Pasar, Pastikan Pasokan Stabil dan Tak Melampaui HET

Selasa, 8 September 2026 - 13:56 WIB

Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Putih, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat

Selasa, 8 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota

Berita Terbaru