Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday– Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Pandaan. Seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, diamankan karena memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan tanpa label sejak 2023.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K, M.Ter, Opsla menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini demi melindungi konsumen.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran produk pangan yang tidak sesuai standar, apalagi minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat luas. Masyarakat harus lebih waspada dan hanya membeli produk dengan izin resmi,” ujar AKBP Jazuli.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pasuruan Kota Memediasi Kasus Dugaan Bullying Berakhir Damai

Kasus ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan terhadap maraknya minyak goreng tanpa label di pasaran. Pada Selasa (11/3), sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit Ekonomi mendatangi rumah AM yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik berukuran 670 ml tanpa label. Minyak tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp120 juta per bulan. AM membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa standar keamanan pangan. Dalam sehari, ia mampu memproduksi 600 botol, dengan total produksi mencapai sekitar 13 ton per bulan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Baca Juga :  Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

– 279 botol minyak goreng tanpa label

– 9.040 botol kosong siap isi

– 1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM

– 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah

– 2 tandon IBC kosong

– 1 timbangan digital

– 1 sak tutup botol warna kuning

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Kapolres Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli minyak goreng.

“Pastikan produk yang dibeli memiliki label dan izin resmi. Jika menemukan dugaan peredaran produk ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.(Hil/hms)

Berita Terkait

Gugus Tugas Polsek Kejayan Pantau Tanaman Jagung di Tanggulangin
Polisi Bangil Aktif Bersama Kelompok Tani Gempeng Monitoring Lahan Jagung
Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap
Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Kapolres Pasuruan Langsung Kembalikan Motor Kepada Korban
Pantau Lahan Jagung Petani, Polres Pasuruan Kawal Sukses Swasembada Pangan
Polisi Turun ke Kebun Bawang Prei, Dorong Warga Aktif Bertanam untuk Ketahanan Pangan
Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden, Polres Pasuruan Bersama SMKN 1 Purwosari Kembangkan Budidaya Ubi Ungu
Gerak Cepat,Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Gagalkan Pencurian Hewan Ternak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:49 WIB

Gugus Tugas Polsek Kejayan Pantau Tanaman Jagung di Tanggulangin

Senin, 8 Juni 2026 - 09:25 WIB

Polisi Bangil Aktif Bersama Kelompok Tani Gempeng Monitoring Lahan Jagung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:03 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:40 WIB

Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Kapolres Pasuruan Langsung Kembalikan Motor Kepada Korban

Senin, 1 Juni 2026 - 18:45 WIB

Polisi Turun ke Kebun Bawang Prei, Dorong Warga Aktif Bertanam untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru