PT PIER/SIER Tak Kunjung Hadiri Undangan Pemkab Pasuruan Terkait Sengketa Tanah Dengan Warga 

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Sengketa antara PT PIER/ SIER dengan kuasa hukum ahli waris hingga kini tak kunjung usai. Pasalnya, pihak dari PT PIER tak kunjung hadir hingga audensi kedua yang telah diupayakan oleh Pemerintah kabupaten Pasuruan.

Upaya yang dilakukan Pemkab tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus yang mengakibatkan tiga orang menjadi korban penangkapan hingga berujung dengan penahanan. Ketiga orang itu dituduh melakukan premanisme pada PT PIER. Padahal, mereka yang kini berada di rutan Bangil saat itu hanya menuntut haknya sebagai ahli waris keluarga atas objek tanah di PT PIER.

Dalam audensi tersebut, hadiri Sekda Yudha didampingi Suryono Pane (penasehat hukum) dan Alfan Kabagkum Pemkab Pasuruan serta Kuasa Hukum dari Fajar, Sana’I dan Asep. Nampak hadir juga, Advokat PERWADI diantaranya Yusten Yembromiase,S.H, Yunita Panca Metrolina S,S.Sos.,S.H, Dr.H.Muhammad Aly Umar ,S.H.,M.H.,nArief Suprayitno,S.H. dan Lutfi S.H termasuk juga Hanan LSM Cinta Damai.

Baca Juga :  Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H/2025

Kami sangat berharap persoalan ini menemukan solusi dan berupaya mempertemukan antara kuasa hukum ahli waris dengan PT PIER/SIER agar tidak berlarut – larut sampai menemukan titik terang sesuai harapan kedua belah pihak,” ucap Suryono Pane

Sementara itu, menurut Hanan yang merupakan ketua umum LSM Cinta Damai menyampaikan, hal dugaan tidak hadirnya pihak PiER /SIER menjadi tanda tanya atas data dan bukti yang dimiliki oleh PT PIER/SIER itu.

“Maka dari itu, ketidakhadiran mereka (PT PIER/SIER) perlu dipertanyakan dan diadu kebenarannya antara bukti yang dimiliki ahli waris,” ujar Hanan.

Hanan lantas berharap pada audensi selanjutnya, semua pihak terutama dari PT PIER /SIER juga kepala desa maupun Camat bisa hadir untuk membuka buku besar (kerawangan) secara transparan.

Sementara Yustin selaku tim kuasa hukum ahli waris tetap menyikapi apa yang menjadi persoalan yang dilakukan oleh PT PIER / Sier sendiri nantinya sesuai prosedur dan aturan hukum. Sebab dia menilai banyak celah yang tidak jelas. Bahkan setelah diteliti lebih seksama, akibat perkara ini ada masyarakat yang jadi korban.

Baca Juga :  Dalam Rapat Paripurna Dewan,Bupati Sampaikan Dana Transfer ke TKD Tahun 2026 Untuk Pemkab Turun Sekitar Rp594 M

“Saya menduga, ini ada permainan-permainan. Sedangkan yang berkaitan dengan alat pembuktian mereka hanya berdasar omongan yang menyatakan jika dari Pengadilan Negeri sudah ada keputusan perkara yang sudah inkrah,” terangnya.

Namun, tegas Yustin, masih ada keputusan kasasi dan PK yang perlu dikaji ulang. ” Dan perlu dipertanyakan kemudian ada lagi perkara Nomor 81 itu ada terjadi tindak pidana penyuapan namun perkara itu dihentikan di pengadilan tipikor karena waktunya sudah lewat ini ada kami temukan,” ucapnya.

Lantas dia berharap persoalan tersebut bisa segera selesai. “Apa yang menjadi hak masyarakat segera diselesaikan jangan sampai berlarut-larut hingga akhirnya menimbulkan persoalan baru lagi yang akan menyusahkan dan mengorbankan warga masyarakat, pungkas Yustin. (Hil)

Berita Terkait

FORMAT Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Dugaan Raibnya Barang Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP
Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Gelar Talk Show Jagongan Bersama Masyarakat “JAWARA” 
RSUD Grati Hadirkan Inovasi Layanan Bedah Ruang Operasi Pintar
Walikota Pasuruan Paparkan Evaluasi Kinerja Sejak Awal Masa Jabatan 2025 Kepada Publik
Ketua DPRD Kab. Pasuruan  Bersyukur Atas Hasil Survey IKM  Yang Capai 88,82 Persen Katagori “Sangat Baik”
Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
FORMAT Desak Bapenda Kota Pasuruan Tindak Tegas Wajib Pajak Restoran Yang Tak Setorkan Pajak Konsumen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:39 WIB

FORMAT Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Dugaan Raibnya Barang Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP

Senin, 2 Maret 2026 - 08:56 WIB

Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Gelar Talk Show Jagongan Bersama Masyarakat “JAWARA” 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:43 WIB

RSUD Grati Hadirkan Inovasi Layanan Bedah Ruang Operasi Pintar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:22 WIB

Walikota Pasuruan Paparkan Evaluasi Kinerja Sejak Awal Masa Jabatan 2025 Kepada Publik

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:06 WIB

Ketua DPRD Kab. Pasuruan  Bersyukur Atas Hasil Survey IKM  Yang Capai 88,82 Persen Katagori “Sangat Baik”

Berita Terbaru