PT PIER/SIER Tak Kunjung Hadiri Undangan Pemkab Pasuruan Terkait Sengketa Tanah Dengan Warga 

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Sengketa antara PT PIER/ SIER dengan kuasa hukum ahli waris hingga kini tak kunjung usai. Pasalnya, pihak dari PT PIER tak kunjung hadir hingga audensi kedua yang telah diupayakan oleh Pemerintah kabupaten Pasuruan.

Upaya yang dilakukan Pemkab tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus yang mengakibatkan tiga orang menjadi korban penangkapan hingga berujung dengan penahanan. Ketiga orang itu dituduh melakukan premanisme pada PT PIER. Padahal, mereka yang kini berada di rutan Bangil saat itu hanya menuntut haknya sebagai ahli waris keluarga atas objek tanah di PT PIER.

Dalam audensi tersebut, hadiri Sekda Yudha didampingi Suryono Pane (penasehat hukum) dan Alfan Kabagkum Pemkab Pasuruan serta Kuasa Hukum dari Fajar, Sana’I dan Asep. Nampak hadir juga, Advokat PERWADI diantaranya Yusten Yembromiase,S.H, Yunita Panca Metrolina S,S.Sos.,S.H, Dr.H.Muhammad Aly Umar ,S.H.,M.H.,nArief Suprayitno,S.H. dan Lutfi S.H termasuk juga Hanan LSM Cinta Damai.

Kami sangat berharap persoalan ini menemukan solusi dan berupaya mempertemukan antara kuasa hukum ahli waris dengan PT PIER/SIER agar tidak berlarut – larut sampai menemukan titik terang sesuai harapan kedua belah pihak,” ucap Suryono Pane

Sementara itu, menurut Hanan yang merupakan ketua umum LSM Cinta Damai menyampaikan, hal dugaan tidak hadirnya pihak PiER /SIER menjadi tanda tanya atas data dan bukti yang dimiliki oleh PT PIER/SIER itu.

“Maka dari itu, ketidakhadiran mereka (PT PIER/SIER) perlu dipertanyakan dan diadu kebenarannya antara bukti yang dimiliki ahli waris,” ujar Hanan.

Hanan lantas berharap pada audensi selanjutnya, semua pihak terutama dari PT PIER /SIER juga kepala desa maupun Camat bisa hadir untuk membuka buku besar (kerawangan) secara transparan.

Sementara Yustin selaku tim kuasa hukum ahli waris tetap menyikapi apa yang menjadi persoalan yang dilakukan oleh PT PIER / Sier sendiri nantinya sesuai prosedur dan aturan hukum. Sebab dia menilai banyak celah yang tidak jelas. Bahkan setelah diteliti lebih seksama, akibat perkara ini ada masyarakat yang jadi korban.

Baca Juga :  Pimpinan Definitif DPRD Kota Pasuruan Resmi Dilantik 

“Saya menduga, ini ada permainan-permainan. Sedangkan yang berkaitan dengan alat pembuktian mereka hanya berdasar omongan yang menyatakan jika dari Pengadilan Negeri sudah ada keputusan perkara yang sudah inkrah,” terangnya.

Namun, tegas Yustin, masih ada keputusan kasasi dan PK yang perlu dikaji ulang. ” Dan perlu dipertanyakan kemudian ada lagi perkara Nomor 81 itu ada terjadi tindak pidana penyuapan namun perkara itu dihentikan di pengadilan tipikor karena waktunya sudah lewat ini ada kami temukan,” ucapnya.

Lantas dia berharap persoalan tersebut bisa segera selesai. “Apa yang menjadi hak masyarakat segera diselesaikan jangan sampai berlarut-larut hingga akhirnya menimbulkan persoalan baru lagi yang akan menyusahkan dan mengorbankan warga masyarakat, pungkas Yustin. (Hil)

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Raperda Tahun Anggaran 2025- 2029
Audensi Fortrans Meminta Kapolres Sikapi Perusahaan Tambang Dan Dana Desa
Kajari Tegaskan MOU Bukan Tameng Untuk Menyederhanakan Indikasi Pelanggaran Hukum
Bupati Pasuruan Sampaikan Program Jangka Panjang Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan
RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 
Bupati Pasuruan Instruksikan Penanganan DBD Harus Cepat Dan Sesuai SOP
DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2025
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:58 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Raperda Tahun Anggaran 2025- 2029

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:48 WIB

Audensi Fortrans Meminta Kapolres Sikapi Perusahaan Tambang Dan Dana Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 18:25 WIB

Kajari Tegaskan MOU Bukan Tameng Untuk Menyederhanakan Indikasi Pelanggaran Hukum

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:26 WIB

Bupati Pasuruan Sampaikan Program Jangka Panjang Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:50 WIB

RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Babinsa dan Warga Kalisat Gotong Royong Perbaiki Sungai

Sabtu, 5 Jul 2025 - 13:41 WIB

Kabarnewsday.com

TNI/POLRI

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:14 WIB