FORMAT Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Dugaan Raibnya Barang Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN| KABARNEWSDAY – Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) menyoroti adanya Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait penjualan Aset barang bekas bongkaran Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.

Ismail Makky Ketua Format Menilai “ pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana .. “ tuturnya

Raibnya barang bekas bongkaran kantor satuan pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu ramai dipemberitaan, kini kondisinya barang tersebut sudah masuk area perkantoran raci, tepatnya kembali ketempat Satpol PP, Selasa 3 Maret 2026

Baca Juga :  Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 

Menanggapi masalah tersebut, Ismail Makky bergegas melayangkan surat pelaporan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“ kami sudah melayangkan surat Pelaporan, Ke Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, Tanggal 25 Februari 2026, dengan nomor : 0027/NGO-Format/II.4/2026 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait penjualan Aset Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan “ Jelasnya

Kami sudah melakukan klarifikasi dan check barang tersebut, per senen, tanggal 25 Februari 2026, barang tersebut sudah banyak berkurang, kalau hari ini barang tersebut kembali keasalnya “ bim salabim”, itu menjadi hak penyidik kejaksaan untuk menilainya, sekalipun secara material barang tersebut dikembalikan tapi perbuatan melawan hukumnya tetap jalan. Kami segera melayangkan surat kepada kejaksaan negeri kab. pasuruan agar serius menangani kasus tersebut “ imbuhnya.

Baca Juga :  H.M Toyib Ketua Dewan Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Santunan 

Bahwa Pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut: “ Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut “.jelasnya. (Tim)

Berita Terkait

Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap
Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K
Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
DKP3 Pasuruan Salurkan Bibit Jagung dan Dampingi Petani di Rembang Bersama Polsek
Percepat Pelayanan Publik,RSUD Bangil Luncurkan Inovasi Brilian Transjimat dan Fast Drug Pos
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:54 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB