FORMAT Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan Dugaan Raibnya Barang Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN| KABARNEWSDAY – Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) menyoroti adanya Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait penjualan Aset barang bekas bongkaran Kantor Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.

Ismail Makky Ketua Format Menilai “ pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana .. “ tuturnya

Raibnya barang bekas bongkaran kantor satuan pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu ramai dipemberitaan, kini kondisinya barang tersebut sudah masuk area perkantoran raci, tepatnya kembali ketempat Satpol PP, Selasa 3 Maret 2026

Baca Juga :  Tanggapi Berita Yang Beredar,RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Gelar Press Release 

Menanggapi masalah tersebut, Ismail Makky bergegas melayangkan surat pelaporan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“ kami sudah melayangkan surat Pelaporan, Ke Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, Tanggal 25 Februari 2026, dengan nomor : 0027/NGO-Format/II.4/2026 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan terkait penjualan Aset Bekas Bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan “ Jelasnya

Kami sudah melakukan klarifikasi dan check barang tersebut, per senen, tanggal 25 Februari 2026, barang tersebut sudah banyak berkurang, kalau hari ini barang tersebut kembali keasalnya “ bim salabim”, itu menjadi hak penyidik kejaksaan untuk menilainya, sekalipun secara material barang tersebut dikembalikan tapi perbuatan melawan hukumnya tetap jalan. Kami segera melayangkan surat kepada kejaksaan negeri kab. pasuruan agar serius menangani kasus tersebut “ imbuhnya.

Baca Juga :  Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik

Bahwa Pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai berikut: “ Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut “.jelasnya. (Tim)

Berita Terkait

Masa Jabatan Berakhir, Kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan Belum Terbentuk
Dekat Kawasan Industri PIER, SMKN Rembang Pasuruan Perkuat Kompetensi Lulusan Siap Kerja
Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling
Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien
Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid
Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati KUA-PPAS 2027 dan Perubahan 2026
Dinkes Kota Pasuruan Gelar BIAS Agustus & November, Sasar Ribuan Siswa SD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:30 WIB

Masa Jabatan Berakhir, Kepengurusan Karang Taruna Kota Pasuruan Belum Terbentuk

Rabu, 2 September 2026 - 08:45 WIB

Pastikan Alsintan Tepat Guna, DKP3 Kabupaten Pasuruan Monev Combine Harvester di Nguling

Selasa, 1 September 2026 - 08:37 WIB

Akreditasi RSUD Bangil, Pemkab Pasuruan Dorong Layanan Digital dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Keluarga H. Rifai dan Kasan Soleh Berbagi Roti Gratis untuk Jamaah Haul ke-45 KH. Abdul Hamid

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Segenap Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

Berita Terbaru