FORMAT Desak Bapenda Kota Pasuruan Tindak Tegas Wajib Pajak Restoran Yang Tak Setorkan Pajak Konsumen

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARNEWSDAY– Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT), Ismail Makky, mengeluarkan pernyataan keras terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa boga atau restoran di Kota Pasuruan. Dalam audiensi yang digelar di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (12/2/2026), ia menegaskan bahwa pajak 10% yang dipungut dari konsumen adalah hak daerah, bukan milik pengusaha.

“Pajak restoran itu adalah uang rakyat atau konsumen yang dititipkan melalui pengusaha untuk disetorkan ke pemerintah daerah. Jadi, jika ada wajib pajak yang sengaja tidak menyetorkannya, sudah selayaknya sanksi tegas hingga penutupan usaha,” tegas Ismail Makky.

Audiensi tersebut menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2024. Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ditemukan catatan serius mengenai pengelolaan pendapatan pajak yang belum sesuai ketentuan.

Ismail Makky mengungkapkan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor makanan dan minuman yang tidak dilaporkan sekurang-kurangnya sebesar Rp218.974.987. Berdasarkan data BPK, terdapat perbedaan signifikan antara data pada alat perekam transaksi dengan database wajib pajak.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Wartawan,Walikota Sampaikan Peran Penting Media Dalam Pembangunan Kota Pasuruan

“Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan antara lain kehilangan potensi pendapatan atas PBJT- Makanan dan/atau Minuman yang tidak dilaporkan minimal sebesar Rp218.974.987,00. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dengan membandingkan antara data penerimaan pada alat perekam transaksi, nilai pembayaran pajak pada SPTPD, dan database Wajib Pajak diketahui adanya kekurangan penerimaan pada dua Wajib Pajak sebesar Rp420.288.505,73. Dikutip dari temuan BPK ada perbedaan data antara nilai pajak yang terbayar dengan nilai pajak pada alat perekam, yaitu adanya selisih lebih pada Mie Gc sebesar Rp36.665.869,00 dan selisih kurang, pada Ayam Nl sebesar Rp11.747.000,00. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan meminta database Wajib Pajak dan membandingkannya dengan nilai pembayaran pajak selama Tahun 2024,” jelasnya.

“Hasil perbandingan menunjukkan adanya kurang bayar pada dua wajib pajak besar, yakni Mie Gc dan Ayam Nl, dengan rincian masing-masing sebesar Rp132.556.332 dan Rp287.732.173. Selain itu, terdapat indikasi wajib pajak lain seperti Dialogie, Lalapan Eb, dan Wizz M yang diduga tidak melaporkan seluruh penerimaannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dalam Rapat Paripurna Dewan,Bupati Sampaikan Dana Transfer ke TKD Tahun 2026 Untuk Pemkab Turun Sekitar Rp594 M

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Njoman Swasti, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret melalui implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK. Salah satunya adalah dengan mempererat kerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menghadapi wajib pajak yang tidak kooperatif.

“Kami memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan untuk menindak wajib pajak yang bandel. Banyak yang sudah dipanggil dan berjanji bayar, tapi realisasinya nol. Biasanya, setelah dipanggil oleh Kejaksaan, barulah mereka mulai melunasi tunggakannya, seperti yang terjadi pada masa pajak 2025 lalu,” jelas Njoman.

Selain sektor restoran, Bapenda juga tengah menggencarkan penertiban sektor reklame dengan menggandeng Satpol PP sebagai penegak Perda dan DPMPTSP terkait perizinan. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pendapatan daerah dan memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang
Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik
Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas
DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati
RSUD Grati Layani 200 Pasien dalam Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis
PAT Melonjak hingga 1.600 Persen, FORMAT Desak DPRD Pasuruan Buka Data Penerima Keringanan Pajak
Pemkab Pasuruan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Lima Raperda Non-APBD 2026 Masuk Tahap Pembahasan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Terlarang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Tanah Hijau Bajangan Masuk Ranah Tipikor, Pj Kades Mangkir Panggilan Pertama Penyidik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Dinkes P2KB Pasuruan Perkuat Edukasi KB, Tegaskan Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Keluarga Berkualitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

DKP3 Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Lindungi Hewan dan Kesehatan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dinas Kesehatan Pasuruan Gelar Operasi Katarak Gratis, 200 Warga Jalani Tindakan di RSUD Grati

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB