Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN|KABARNEWSDAY – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan hasil ungkap aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dalam jumpa pers di Pers Room, Jum’at (24/04/2026).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026 tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Pastikan Setiap Bata Bermakna, Pabandya Bakti Sterdam V/Brawijaya Tinjau Langsung TMMD ke-127 di Wonosari 

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). S.A. berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. sebagai pihak yang mengupayakan izin, N.J.W. pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan, serta M.S. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.

Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Baca Juga :  Jalur Gumitir Resmi Dibuka, Satlantas Polres Jember Himbau Pengendara Tetap Waspada

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.(Hil/hms)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan
Budidaya Lele Warga Tambakan Berkembang Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Program Pekarangan Bergizi
Prihatin Tingginya Korban Kecelakaan, Kapolres Pasuruan Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama
Pantauan Bhabinkamtibmas, Budidaya Kambing di Kauman Tunjukkan Perkembangan Positif
USUT JARINGAN SABU, SATRESNARKOBA POLRES PASURUAN AMANKAN 41 PAKET DARI 3 TKP
Kapolda Jatim Lantik Akbp Arief Ardiansyah Jadi Kapolres Pasuruan Kota
Pos Kamling RT 03 RW 07 Taman Asri 2 Wirogunan Ikuti Lomba Tingkat Kecamatan Kota Pasuruan
Bhabinkamtibmas Sambangi Lahan Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Bersama Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:45 WIB

Budidaya Lele Warga Tambakan Berkembang Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Program Pekarangan Bergizi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:42 WIB

Prihatin Tingginya Korban Kecelakaan, Kapolres Pasuruan Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:12 WIB

Pantauan Bhabinkamtibmas, Budidaya Kambing di Kauman Tunjukkan Perkembangan Positif

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB

USUT JARINGAN SABU, SATRESNARKOBA POLRES PASURUAN AMANKAN 41 PAKET DARI 3 TKP

Berita Terbaru