PASURUAN| KABARNEWSDAY.COM – *Satresnarkoba Polres Pasuruan* mengungkap 3 kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penyelidikan selama 1 bulan, polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 41 paket sabu siap edar dari 3 lokasi berbeda.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan untuk mewujudkan wilayah *BERSINAR* atau Bersih Narkoba.
“Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap 3 TKP dan mengamankan 41 paket sabu. Kami akan terus memerangi jaringan narkoba di wilayah Pasuruan,” tegas Kapolres Pasuruan melalui keterangan resmi.
TKP 1: Sistem Ranjau di Prigen, 2 Pelaku Ditangkap*
Kasus pertama diungkap Minggu (17/5/2026) pukul 21.30 WIB di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.
Petugas mengamankan *M.R.B (25)* dan *A.S (28)*. Dari M.R.B disita 26 paket sabu seberat 2,715 gram, kotak hitam, HP, dan motor Honda Scoopy.
Dari A.S disita 1 paket sabu 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan HP.
Hasil penyelidikan, A.S bertugas mencari pembeli. Sementara M.R.B berperan sebagai “peranjau” yang meletakkan sabu di titik tertentu untuk diambil pembeli.
TKP 2: Target Operasi di Sukorejo
Pengungkapan kedua pada Rabu (27/5/2026) pukul 03.00 WIB di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.
Polisi menangkap *R.A.I.P (26)* yang sudah masuk Target Operasi Satresnarkoba selama beberapa bulan.
Dari tangan tersangka disita 2 paket sabu seberat 7 gram, timbangan digital, 6 plastik klip, HP, dan tas selempang. Tersangka diduga sebagai pengedar di wilayah Sukorejo dan sekitarnya.
TKP 3: Berawal dari Keluhan Warga di Kalirejo
Kasus ketiga diungkap Kamis (28/5/2026) pukul 20.00 WIB di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.
*S.S (31)* diamankan setelah polisi menindaklanjuti keluhan warga soal maraknya peredaran narkoba saat patroli Harkamtibmas.
Petugas menemukan 13 paket sabu seberat 5,740 gram, HP, plastik klip, sekrop, dan wadah pomade yang diduga untuk menyimpan sabu.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atas para tersangka yang masuk DPO.
Para pelaku dijerat *UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup, sesuai peran masing-masing.(Hil)










