Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pencurian Uang Selebgram Senilai Rp 276 Juta

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan dalam press release yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Jumat (7/2/2025).

Dalam keteranganya, Waka polres pasuruan Kompol Hari Azis SH yang didampingi oleh KBO reskrim ipda Andra menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FW (27), seorang mahasiswa sekaligus selebgram, yang diduga mencuri uang korban, Ana Febyanti Puspitasari (28), dengan total kerugian mencapai Rp 276.600.801.

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban mengenal tersangka dan mempekerjakannya sebagai promotor produk parfum yang dijualnya. Selain itu, FW juga dipercaya sebagai admin arisan yang dikelola korban.

Karena perannya tersebut, FW diberikan akses untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi perbankan MyBCA milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban.

Baca Juga :  Aksi Kecil Penuh Makna: Prajurit TMMD Ke-127 Bantu Warga Dorong Gerobak

Namun, mulai Oktober hingga Desember 2024, FW diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Modusnya, FW masuk ke kamar korban saat korban sedang tertidur, mengambil ponsel korban, dan mengakses aplikasi MyBCA tanpa seizin pemiliknya.

Dari aplikasi tersebut, tersangka mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadinya.

Korban baru menyadari kehilangan sejumlah uang yang cukup besar pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Setelah melakukan pengecekan transaksi, korban menemukan adanya beberapa transfer mencurigakan dengan total mencapai Rp 276 juta lebih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan pada 3 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/B/1/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan pencurian ini adalah kecanduan judi online. Sebagian besar uang yang dicuri digunakan untuk berjudi dan membayar hutang.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Siswa, Koramil Latih PBB Dalam MPLS di SMPN 1 Prigen

Adapun rincian transaksi yang dilakukan FW dari rekening korban antara lain:

7 Oktober 2024: Rp 9.600.801

8 Oktober 2024: Rp 90.000.000

8 Oktober 2024: Rp 160.000.000

10 Oktober 2024: Rp 6.000.000

30 Desember 2024: Rp 11.000.000

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone XS Max warna rose gold milik korban yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, serta dua bundel print out rekening koran dari dua rekening BCA milik korban.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.(Hil/hms)

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Harga Beras di Pasar, Pastikan Pasokan Stabil dan Tak Melampaui HET
Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Putih, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat
Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan
RSUD Grati Hadirkan Dokter Spesialis Saraf, Perluas Akses Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kapolres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kedungrejo
Perkuat Sinergi, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Pokja Influencer dan Media Edukasi Masyarakat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:04 WIB

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Cek Harga Beras di Pasar, Pastikan Pasokan Stabil dan Tak Melampaui HET

Selasa, 8 September 2026 - 13:56 WIB

Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Putih, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Luncurkan URC Jogo Paskot, Layanan Digital untuk Percepat Respons Darurat

Selasa, 8 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Gelapkan Dana CSR Rp45 Juta, Kepala Desa Kawisrejo Ditahan Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 5 September 2026 - 10:55 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026,Polresta Bekuk Lima Pria Diduga Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

Berita Terbaru