Polres Pasuruan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos Saudara Naryo, beralamat di Karang Jati RT 05 RW 09, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026 

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K., berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi kos wilayah Pandaan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya adalah untuk menguasai kendaraan hasil curian dan kemudian dijual,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Evakuasi Warga Terdampak Banjir dan Beri Bantuan 1000 Nasi Kotak

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas pinggang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres menambahkan bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan kedua tersangka diduga terlibat dalam 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan, yang meliputi wilayah Pandaan sebanyak 8 TKP, Sukorejo 4 TKP, serta Purwosari dan Bangil 5 TKP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah AKBP Harto Agung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.(Hil/hms)

Berita Terkait

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Kapolres Pasuruan Silaturahmi Pengasuh Ponpes Al-Murtasyidin di Purwosari
Polres Pasuruan Kota Berhasil Bongkar 2 Kasus Curanmor dan Pemerkosaan
Silaturahmi ke Ponpes Alhidayah Asshomadiyah , Kapolres Pasuruan Tekankan Kolaborasi Jaga Keamanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:12 WIB

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WIB

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15 WIB

Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi

Kamis, 16 April 2026 - 12:02 WIB

Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB