Polres Pasuruan Kota Ungkap Dugaan Penipuan modus baru Berkedok Program Makan Bergizi gratis

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 20:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN | KABARNEWSDAY – Polres Pasuruan Kota bersama Wali Kota Pasuruan dan Kodim 0819,gelar Konfrensipers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan modus program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN)

Kasus ini melibatkan beberapa pelaku yang menjanjikan kerja sama kepada pengusaha catering di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo untuk ikut serta dalam program tersebut, dengan menarik biaya administrasi yang bervariasi dari masing-masing pelaku usaha.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk mengikuti program tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa program MBG yang ditawarkan para tersangka tidak memiliki keterkaitan resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan hanya digunakan sebagai kedok untuk meraup keuntungan pribadi.” Ucap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menyampaikan kronologi kasus ini bermula pada September 2024, saat tersangka (HPN) bertemu dengan tersangka (MH) di Jakarta. Dalam pertemuan itu, HPN menawarkan kerja sama kepada MH untuk membangun jaringan UMKM di wilayah Pasuruan agar dapat ikut serta dalam program Makan Bergizi Gratis. HPN mengklaim memiliki hubungan dengan BGN (Badan Gizi Nasional) dan dapat memberikan rekomendasi bagi UMKM yang memenuhi syarat.

“Setelah itu, MH mengajak dua orang lainnya, yaitu (AI) dan (MB), untuk membantu mencari UMKM yang berminat mengikuti program ini. Para pelaku kemudian melakukan perekrutan terhadap pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo dengan menawarkan peluang kerja sama dalam penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah.” Ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Jalin sinergitas,Polres Pasuruan Kota Bagi-Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Media

Agar lebih meyakinkan, para tersangka memungut biaya administrasi dari para UMKM yang ingin bergabung dalam program tersebut, total uang yang dikumpulkan dari para UMKM mencapai jutaan rupiah, yang kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim juga menyampaiakan pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku, para pelaku mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Dusun Jeruk Timur, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dalam acara tersebut, para UMKM diberikan pemahaman tentang ketentuan dan persyaratan mengikuti program Makan Bergizi Gratis, yang diklaim merupakan program pemerintah.

“ Saat para pelaku mengadakan pertemuan lanjutan di tempat yang sama, anggota Kodim 0819 Pasuruan melakukan pengecekan terhadap kegiatan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa program ini tidak terdaftar secara resmi di Badan Gizi Nasional (BGN). Saat panitia diminta menunjukkan surat izin dan dokumen resmi, mereka tidak dapat memberikan bukti apa pun.” Ujar Iptu Choirul.

“Timsus kemudian mengamankan para tersangka beserta korban dan membawa mereka ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyelidikan, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para tersangka.” Kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar,Polres Pasuruan Kota Amankan Puluhan Kendaraan Bermotor yang Diduga Tidak Memiliki Dokumen Resmi

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama para tersangka adalah memanfaatkan program pemerintah yang sedang berjalan untuk meraup keuntungan pribadi. Uang yang dikumpulkan dari para UMKM digunakan untuk kepentingan pribadi dan telah dibagi-bagikan di antara para tersangka.

“Bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 4 tahun penjara.” Tambah Iptu Choirul.

Dengan kejadian ini juga Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.Tp, M.Si juga mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah. Sebelum mengikuti suatu program, disarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatas namakan program pemerintah. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.” Ucap Wali Kota.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan masyarakat. Polisi juga terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan berkedok program bantuan pemerintah.(Hil/hms)

Berita Terkait

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung
Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil
Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak
Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo
Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite, 250 Liter Dijual per Hari
Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, 377 Tabung dan Satu Truk Disita
Kapolres Pasuruan Pantau Perkembangan Karhutla di Gunung Ringgit dan Arjuno, Pastikan Penanganan Berjalan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Green Policing, Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan di Hutan Kota Bangil

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemuda Asal Lumbang Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Pengacara Mustain Bertindak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Polres Pasuruan Bersama Bhayangkari Salurkan Air Bersih dan Bansos untuk Warga Jatiarjo

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB