PASURUAN KOTA | Kabarnewaday.com – Polres Pasuruan Kota mengingatkan masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak melakukan aksi balap liar di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan melalui kampanye keselamatan berlalu lintas dengan pesan tegas “Stop Balap Liar! Jalan Raya Bukan Arena Balapan.”
Dalam poster imbauannya, Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa balap liar bukan hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Aksi kebut-kebutan di jalan umum berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan jalan raya sebagai tempat menguji kecepatan kendaraan.
Polres Pasuruan Kota juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku balap liar. Dalam poster tersebut dicantumkan Pasal 115 huruf b juncto Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Melalui imbauan tersebut, kepolisian mengajak para pengendara untuk mengutamakan keselamatan dan tidak mempertaruhkan nyawa hanya demi kecepatan sesaat.
“Jangan pertaruhkan keselamatan demi kecepatan sesaat.” Pesan tersebut menjadi pengingat agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Penulis : Hilda














