Over Kapasitas, Truk Sampah DLH Kota Pasuruan Dikeluhkan Warga: “Sampahnya Mengenai Mata Saya”

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

KOTA PASURUAN | KABARNEWSDAY — Pelayanan publik di bidang kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pasuruan menuai kritik tajam. Sebuah armada truk pengangkut sampah yang melintas di kawasan Jalan Veteran dilaporkan mengangkut muatan melebihi kapasitas tanpa pengaman, hingga menyebabkan sampah berceceran dan membahayakan pengguna jalan lainnya, Senin (16/03/2026).

Insiden ini memicu keluhan serius dari warga yang kebetulan melaju di belakang truk tersebut. Selain muatan yang overload, perilaku pengemudi truk juga dinilai ugal-ugalan dan tidak memperhatikan aspek keselamatan.

Salah satu warga yang menjadi korban menceritakan pengalaman buruknya saat melintas di belakang truk sampah tersebut. Tanpa adanya jaring atau terpal penutup, sampah-sampah yang menumpuk tinggi dengan mudah terbang tertiup angin dan jatuh ke aspal.

Baca Juga :  Format Meminta Kejari Usut Aktor Intelektual Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM

“Waktu melintas, saya disalip oleh truk sampah tersebut. Karena muatannya penuh sekali dan tidak ditutup, ada beberapa sampah yang terbang jatuh dan tepat mengenai mata saya,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada kecewa.

Pengguna jalan tersebut menambahkan bahwa sopir truk tampak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi, padahal kondisi muatan sedang melimpah. Hal ini dinilai sangat kontradiktif dengan tugas pelayanan kebersihan yang seharusnya menciptakan kenyamanan, bukan malah mengotori jalanan dan mencelakai warga.

Masyarakat mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pasuruan untuk memberikan sanksi tegas atau peringatan kepada para oknum sopir yang tidak menjalankan SOP pengangkutan sampah. Penggunaan jaring atau terpal penutup hukumnya wajib guna mencegah polusi visual maupun fisik di jalan raya.

Baca Juga :  Pimpinan Definitif DPRD Kota Pasuruan Resmi Dilantik 

Dugaan pelanggaran yang disorot meliputi:

– Muatan Berlebih: Sampah diangkut hingga melampaui batas dinding bak truk.

– Minim Pengamanan: Tidak digunakannya terpal atau jaring pelindung.

– Kecepatan Tinggi: Mengemudi secara agresif dalam kondisi muatan terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Publik berharap adanya perbaikan sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang dan membahayakan keselamatan nyawa pengendara di Kota Pasuruan.(Hil)

Berita Terkait

Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta
Proyek Fisik Fantastis atau Gaji PPPK: Pemkab Pasuruan Pilih yang Mana?
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap
Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K
Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub
Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
DKP3 Pasuruan Salurkan Bibit Jagung dan Dampingi Petani di Rembang Bersama Polsek
Percepat Pelayanan Publik,RSUD Bangil Luncurkan Inovasi Brilian Transjimat dan Fast Drug Pos
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Antara Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:54 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan 55 Persen Anggaran BKPSDM Terserap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kemendagri Mau Bedah Dulu APBD-nya, Sebelum Percaya Alasan Pemda “Tidak Mampu Bayar Gaji” untuk P3K

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Persekabpas Terlalu Bersejarah Untuk Dibiarkan Status  Bayangkan Sebuah Klub

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan

Berita Terbaru

Daerah

49 WARGA DESA JERUK KRATON TERIMA SERTIPIKAT PTSL TAHAP II

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:06 WIB