Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Petugas kepolisian dari satresnarkoba polres Pasuruan melakukan penggrebekan kasus narkoba Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025).

Penggrebekan ini diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya melarikan diri.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran,” ujar AKBP Jazuli.

Baca Juga :  Tiga Pilar Sukorejo Hidupkan Siskamling, Warga: Kehadiran Mereka Bikin Semangat!

“Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika.”

Kedua tersangka yang diamankan yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Peristiwa bermula saat petugas Satresnarkoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak “maling-maling” guna memancing warga keluar. Aksinya berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.

Baca Juga :  Alumni Akpol 90 Hadirkan Pasar Murah di Pedurungan, Warga Antusias Nikmati Harga Bersahabat

Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum leb.(Hil/hms)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas
Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari
Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46
Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WIB

Gerak Cepat Polres Probolinggo Ungkap 18 Kasus Curas Dan Curanmor sepanjang April 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 08:46 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 08:38 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 10:12 WIB

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WIB

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB