Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Petugas kepolisian dari satresnarkoba polres Pasuruan melakukan penggrebekan kasus narkoba Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025).

Penggrebekan ini diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya melarikan diri.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran,” ujar AKBP Jazuli.

Baca Juga :  150 Peserta Turun Bersih-bersih Sungai di Kebonwaris, Bukti Sinergi Peduli Lingkungan

“Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika.”

Kedua tersangka yang diamankan yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Peristiwa bermula saat petugas Satresnarkoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak “maling-maling” guna memancing warga keluar. Aksinya berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.

Baca Juga :  Danramil 0819/21 Purwosari Hadiri Manaqib Dan Dzikir Gofilin Serta Selamatan Dusun

Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum leb.(Hil/hms)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Gendro Tinjau Tanaman Cabai, Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi
Bhabinkamtibmas Sukorejo Cek Pertumbuhan Jagung Warga
Bhabinkamtibmas Desa Pungging Tinjau Tanaman Cabe Kecil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Rembang Laksanakan Pemantauan Peternakan Ayam Petelur Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Bangil Pantau Budidaya Ternak Kambing di Latek, Dukung Program P2B Asta Cita
Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Aksi Pemerasan di Wilayah Panggungrejo
Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden
Lahan Jagung di Rembang, Kawal Asta Cita Ketahanan Pangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:39 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Gendro Tinjau Tanaman Cabai, Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:56 WIB

Bhabinkamtibmas Sukorejo Cek Pertumbuhan Jagung Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pungging Tinjau Tanaman Cabe Kecil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:48 WIB

Bhabinkamtibmas Bangil Pantau Budidaya Ternak Kambing di Latek, Dukung Program P2B Asta Cita

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Aksi Pemerasan di Wilayah Panggungrejo

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Sukorejo Cek Pertumbuhan Jagung Warga

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:56 WIB