Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Soroti Surat Mediasi Pasar Porong: “Bukan Mediasi, Tapi Tekanan Terselubung!

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

SIDOARJO | Kabarnewsday –Surat mediasi yang dialamatkan kepada salah satu pedagang individu di kawasan Eks Desa Mindi, Husen, menyulut kritik tajam. Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes, Sugeng Samiaji, secara tegas menyebut surat tersebut sebagai bentuk tekanan terselubung yang mengancam prinsip keadilan dan kebebasan usaha di luar lingkungan Pasar Porong.

Surat mediasi tersebut diklaim berkaitan dengan aktivitas jual beli ayam potong yang dilakukan oleh dua pedagang, yakni Husen dan M. Nidom, yang berjualan sekitar 250–300 meter dari area resmi Pasar Porong. Harga jual yang lebih murah dari keduanya disebut-sebut menimbulkan kecemburuan dan tekanan dari komunitas pedagang pasar yang seharusnya tidak berhubungan dengan diluar anggota komunitas pasar.

Sebelumya Mediasi yang berlangsung pada Jumat (13/6) di Kantor Kelurahan Porong yang tidak menggunakan landasan hukum, perda pegub atau peraturan menteri perdagangan dan perdes yang mengatur harga jual pedagang melainkan mewadahi ego sekelompok orang untuk memaksakan kemauannya kepada pedagang penyewa ruko swasta/pribadi diluar pasar.

Baca Juga :  Gebyar Sholawat dan Peringatan Isro' Miroj Harlah ke-102 NU BEM UNU Pasuruan

Namun, Sugeng menilai bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai konflik harga.

“Ini bukan mediasi, ini adalah bentuk tekanan yang dibungkus dengan baju damai. Isinya cenderung sepihak dan tidak berpijak pada regulasi hukum yang berlaku, baik perda, peraturan gubernur, ataupun aturan perdagangan,” ujar Sugeng Samiaji.

Sugeng juga mempertanyakan dasar hukum mediasi yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025 di Kantor Kelurahan Porong, yang menurutnya tidak memiliki legitimasi kuat.

“Tidak ada dasar hukum yang jelas. Mediasi ini hanya mewadahi ego sekelompok orang yang ingin menyeragamkan harga dan membungkam kebebasan pedagang kecil. Ini bisa mengarah pada praktik kartel terselubung, dan itu sangat berbahaya bagi dinamika pasar yang sehat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Lurah Porong, Ahmad Tohir, memberikan klarifikasi bahwa pihak kelurahan hanya bertindak sebagai fasilitator atas permintaan sekelompok pedagang.

“Perlu kami tegaskan, kelurahan hanya memfasilitasi tempat dan menyaksikan dan mengetahui ikut bertandatangan atas mediasi tersebut itu merupakan permintaan sekelompok pedagang ayam dari Pasar Porong.” jelas Ahmad Tohir saat dikonfirmasi.

Namun, bagi Sugeng Samiaji, tindakan fasilitasi tanpa landasan hukum tetap berisiko menjadi alat legitimasi tekanan terhadap pedagang kecil.

Baca Juga :  Format Meminta Kapolres Untuk Melakukan Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras

“Kalau hanya memfasilitasi tanpa memastikan bahwa mediasi itu adil dan sah secara hukum, maka itu sama saja membuka ruang intimidasi. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut nasib pedagang kecil,” tegasnya.

Husen, salah satu pedagang yang disorot dalam kasus ini, mengaku heran dengan adanya mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa usahanya dilakukan secara mandiri di luar kawasan pasar dan tidak melanggar aturan.

“Kami jualan di tempat terbuka, tidak di dalam pasar. Harga kami mungkin memang lebih murah, tapi itu bukan karena main harga. Kami hanya ambil untung sedikit, yang penting dagangan kami laris dan hasilnya barokah,” ujar Husen dengan nada tenang.

Husen, yang telah berjualan selama kurang lebih satu bulan, dikenal sebagai pedagang yang jujur dan dipercaya oleh pembeli. Pendekatan kompetitif yang ia lakukan justru mencerminkan nilai pasar bebas yang sehat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengirim surat mediasi. Sementara itu, LSM Jawapes menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila tekanan terhadap pedagang kecil masih terus berlanjut.(*)

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Bulan Suci, Madrasah Miftakhul Ulum Plinggisan Tebar Takjil dan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa
Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 
Rayakan Universary 1 Tahun Media Suara Rakyat +62 Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim
Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Salurkan Program PIP Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu
Ciptakan Keharmonisan Bersama,Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Sosialisasikan Harga Daging 
Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan
Tuduhan Tambang Ilegal Desa Linggo, CV Mandira Jayu Sentosa Bantah Tegaskan Miliki Izin SIPB Resmi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:16 WIB

Semangat Berbagi di Bulan Suci, Madrasah Miftakhul Ulum Plinggisan Tebar Takjil dan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa

Senin, 2 Maret 2026 - 19:05 WIB

Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:46 WIB

Rayakan Universary 1 Tahun Media Suara Rakyat +62 Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:29 WIB

Polres Pasuruan Klarifikasi Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai SOP di Polsek Purwosari

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:14 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Salurkan Program PIP Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu

Berita Terbaru