Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Temukan Dugaan Tipikor Bantuan Pemerintah PKBM

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

PASURUAN | Kabarnewsday – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 sampai 2024.

Teguh Ananto Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan penyelidikan.

“Tim penyelidik telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021 sampai 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan No Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024,” ucapnya.

Dalam penyelidikan tersebut tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 33 (tiga puluh tiga) orang dan mengumpulkan data atau dokumen terkait.

Pers release dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, Kasi Pidsus Dimas dan Kasi Intel Fery.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan tersebut dengan di dukung data atau dokumen, maka berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyelidik berkesimpulan atau berpendapat telah menemukan adanya suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai 2024.

Baca Juga :  PJ Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Pasuruan Ke-1095 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka terhadap penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai 2024, telah di tingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Walikota Pasuruan Pimpin Langsung Musrenbang RPJMD 2025 – 2029
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 2025
Format Soroti Kinerja BPN Kabupaten Pasuruan Tentang Program PTSL
Format Meminta DPRD Untuk Segera Menetapkan Raperda Untuk Jadi Perda TJSL
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Grebek Syawal Sewu Ketupat 
GERTAK Menolak Raperda TJSL Kabupaten Pasuruan dan Harus Dikaji Ulang
Dukung Penuh Proses Pemeriksaan,Walikota Pasuruan Pimpin Entry Meeting Bersama BPK
Keluarga Besar Kodim 0819 Pasuruan Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi di Momen Lebaran
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 18:54 WIB

Walikota Pasuruan Pimpin Langsung Musrenbang RPJMD 2025 – 2029

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:46 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 2025

Selasa, 22 April 2025 - 18:42 WIB

Format Soroti Kinerja BPN Kabupaten Pasuruan Tentang Program PTSL

Senin, 21 April 2025 - 19:51 WIB

Format Meminta DPRD Untuk Segera Menetapkan Raperda Untuk Jadi Perda TJSL

Senin, 21 April 2025 - 08:21 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Grebek Syawal Sewu Ketupat 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Walikota Pasuruan Pimpin Langsung Musrenbang RPJMD 2025 – 2029

Senin, 5 Mei 2025 - 18:54 WIB