Format Minta Tutup Segera Perusahaan Tambang CV. Jaya Corpora Yang Melakukan Penambangan Diluar IUP

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday-  Perusahaan pertambangan CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melakukan kegiatan penambangan diluar wilayah ijin usaha penambangan (IUP) pernyataan tetsebut disampaikan oleh Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ).

ada wilayah seluas 1.75 Ha saat ini dilakukan kegiatan pertambangan oleh CV. Jaya Corpora dimana wilayah tersebut di luar IUP, Sedangkan lahan yang sudah .dilakukan penambangan oleh CV Jaya Corpora sudah mencapai 12,72 Ha melebihi dari IUP yang semestinya 12 Ha. pada wilayah penambangan.

Baca Juga :  Masuki Usia 17 Tahun, Gempur News Siap Bertransformasi Untuk Sasar Generasi Muda Demi Pertahankan Eksistensi

Ismail Makky menyebut potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut mencapai puluhan milyar sepanjang 2022 sampai tahun 2024. Sebab itu, ia menegaskan kegiatan PETI di wilayah kontrak karya tersebut perlu dilakukan upaya hukum dan ditindak tegas.

Aktifitas perusahaan tambang CV. Jaya Corpora tidak hanya merugikan keuangan negara dan pendapatan dari hasil pajak ke pusat maupun daerah tapi juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah dan merusak hutan bila berada di kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.

Baca Juga :  Tanggapi Berita Viral Warung Pinggiran Sungai di Kelurahan Sebani Terancam Ditutup 

” APH khususnya Ditkrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan terhadap pelanggaran ijin tambang yang dilakukan oleh PT, Jaya Corpora, karena jika tidak segera dilakukan penindakkan maka biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung oleh negara bisa mencapai miiliyaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara ” kata Ismail Makky.(Tim)

Berita Terkait

Semangat Berbagi di Bulan Suci, Madrasah Miftakhul Ulum Plinggisan Tebar Takjil dan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa
Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 
Rayakan Universary 1 Tahun Media Suara Rakyat +62 Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim
DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Salurkan Program PIP Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu
Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan
Tuduhan Tambang Ilegal Desa Linggo, CV Mandira Jayu Sentosa Bantah Tegaskan Miliki Izin SIPB Resmi
Berkedok Papan Nama Berijin, Cv. Mandira Jayu Sentosa Diduga Melakukan Penambangan Ilegal diDesa Linggo Kecamatan Kejayan
Dasbor Manajemen Stunting Cazbox Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:16 WIB

Semangat Berbagi di Bulan Suci, Madrasah Miftakhul Ulum Plinggisan Tebar Takjil dan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa

Senin, 2 Maret 2026 - 19:05 WIB

Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan, Konsorsium 4 Perusahaan Normalisasi Sungai Selorawan Beji 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:46 WIB

Rayakan Universary 1 Tahun Media Suara Rakyat +62 Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:14 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Salurkan Program PIP Bagi Keluarga Yang Tidak Mampu

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:40 WIB

Peringati HUT ke- 53 PDIP Gelar Sarasehan

Berita Terbaru