Tanggapi Berita Viral Warung Pinggiran Sungai di Kelurahan Sebani Terancam Ditutup 

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

PASURUAN | Kabarnewsday – Menanggapi berita viral di media sosial terkait warung di pinggiran aliran sungai di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang menjadi tempat kenakalan remaja hingga diduga sebagai warung ++ akhirnya pihak Pemerintah Daerah melakukan penegasan dan penertiban.

Rapat musyawarah dengan para pedagang serta Muspika Kecamatan Gadingrejo di pendopo Kelurahan Sebani, sempat tegang dimana banyak temuan akan kegiatan negatif di beberapa warung yang menyediakan tempat karaoke.

Salah satu wartawan yang melakukan investigasi mengatakan menemukan kejadian Saat malam beberapa remaja terlihat mabuk, ada juga diduga wanita penghibur yang mangkal di warung karaoke, yang buka hingga larut malam.

Dengan adanya laporan tersebut salah satu tokoh masyarakat Ayi Suhaya menyampaikan, dengan maraknya warung karaoke yang tidak lagi pada perjanjian awal sebagai warung penyedia makanan dan minuman wajib ditutup agar tidak menjadi keresahan warga.

“Kita minta ditutup warung karaoke yang ada, soalnya sudah diluar perjanjian awal di paguyuban, ini bisa jadi sarang narkoba hingga kriminalitas nantinya,” kata Ayi, Kamis (8/5).

Baca Juga :  Iuran PKL Yang Diminta Oknum PG Kedawung Untuk Jasa Kebersihan, Bukan Pungli

Selanjutnya Ayi menyampaikan dengan adanya warung liar di sepanjang aliran sungai, juga mempersempit jalan yang ada dengan banyaknya bangunan terus berdiri.

“Jalan makin sempit, sudah ada 40 lebih warung liar saat ini tanpa adanya ijin dan seenaknya mendirikan bangunan,” urainya.

 

Sementara itu H.Rifa’i Ketua paguyuban pedagang sebani gentong yang saat ini menjabat sebagai DPRD Kota Pasuruan, yang telah dikhianati oleh para pedagang maka dirinya mengundurkan diri sebagai ketua.

“Saya sangat sibuk kemarin dan anggota telah menyalahi aturan paguyuban, maka saya mengundurkan diri,” tegasnya

Wakil rakyat kota Pasuruan ini setelah pengunduran dirinya permasalahan paguyuban dan warung liar diserahkan ke Pemerintah Kota Pasuruan untuk mengambil langkah sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

“Kami serahkan kepada pemerintah kembali, memang dulu saya yang menghadap untuk ijin mendirikan warung untuk usaha warga,” Ungkapnya.

Parahnya lagiditemukan pemilik warung yang menyewakan lapaknya ke orang lain, dengan harga jutaan rupiah dimana penyewa tidak mengetahui aturan dalam paguyuban.

“Beberapa warung telah disewakan, padahal dulu kalau tidak jualan ditutup ini telah melanggar perjanjian,” tuturnya.

Setelah adanya kesepakatan bersama dalam pertemuan dengan puluhan pedagang dan Muspika Kecamatan Gadingrejo, maka disepakati untuk ditutup sampai ada pernyataan yang jelas dari Pemerintah Kota Pasuruan,dan yang membuka warung karoke terpaksa ditutup selamanya.

Robin salah satu pedagang mengucapkan permohonan maaf atas salah satu warung yang dinilai meresahkan masyarakat, harapan kami semua mewakili para pedagang “jika ada solusi yang baik untuk peraturan baru bagi warung kami,kami siap untuk mentaati peraturan tersebut,karna kami masih butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarga kami”tuturnya.(Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian
Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP
Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa
Pakal Jaya Randusari Raih Juara 1 Purworejo Night Carnival 2026
Terbongkar! Tanah Hijau Desa Bajangan Diduga Disewakan, Uang Sewa Diakui untuk Pribadi
Tanah Kantor Kelurahan Bukir Digugat, Advokat Rius Sagitarius Pertanyakan Dasar Tukar-Menukar 1976
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:16 WIB

SPBU Raci Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Terungkap Polres Pasuruan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Berlarut, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Desak Pemkot Pasuruan Beri Kepastian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Aktivitas Tambang di Lemahbang Disorot, CV Mutiara Timur Diduga Beroperasi di Luar WIUP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Anniversary Ke-7 Lumbung Berita, Salurkan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

TNI & Polri

Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Sabtu, 24 Okt 2026 - 03:03 WIB