Format Meminta DPRD Untuk Segera Menetapkan Raperda Untuk Jadi Perda TJSL

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD berkaitan dengan penyusunan PERDA Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha Kab. Pasuruan Tahun 2025, Senen 21 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut ketua Pansus DPRD Yusuf Daniel mengatakan bahwa ” Pansus DPRD sebelum membahas rapeda TJSL sudah melakukan study ke Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya dan kami juga berharap adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun NGO, agar produk hukum yang nanti dihasilkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat kab. Pasuruan ” ujarnya

Gaung Andaka salah satu anggota Pansus mengatakan bahwa ” penyusunan raperda TJSL ini sudah melalui kajian akademik, sekalipun ada perbedaan antara kajian akademik dengan draf raperda TJSL, tetapi sekalipun berbeda esensinya sudah sesuai dengan kajian akademi” ujarnya.

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT mengatakan ” ada beberapa draft raperda TJSL yang perlu mendapat perhatian antara lain Bab 1 ketentuan umum pasal 1 yang mengatakan dibentuknya tim fasilitasi penyelenggara TJSL, Pasal 11 Terkait penyusunan perencaanaan TJSL dimana Badan Usaha wajib berkoordinasi dengan tim fasilitator selaku perwakilan pemerintah dan Pasal 12 tentang tim fasilitasi yang akan dibentuk oleh bupati melalui surat keputusan Bupati, pasal pasal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, serta berpotensi terjadinya conflic of Interest atau konflik kepentingan” ujarnya

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2024

Ditambahkan pula ” kami secara prinsip mendukung niat pati untuk segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan program CSR yang saat ini masih bermasalah dan masih kurang menyentuh kepada masyarakat malahan dimanfaatkan oleh oknum pejabat daerah, kami meminta kepada DPRD untuk segera menetapkan Raperda ini untuk jadi Perda TJSL ” tambahnya.(Hil)

Berita Terkait

RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 
Bupati Pasuruan Instruksikan Penanganan DBD Harus Cepat Dan Sesuai SOP
DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2025
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H
Pasien Puskesmas Karang Ketug Gelisah, Pendaftaran Online Lebih Diprioritaskan
PT PIER/SIER Tak Kunjung Hadiri Undangan Pemkab Pasuruan Terkait Sengketa Tanah Dengan Warga 
Pemkab Pasuruan Dan Kantor Bea Cukai Bersinergi Dengan TNI/Polri Untuk Musnahkan Barang Ilegal 
Walikota Pasuruan Pimpin Langsung Musrenbang RPJMD 2025 – 2029
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:50 WIB

RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2029 Resmi Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD 

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:00 WIB

Bupati Pasuruan Instruksikan Penanganan DBD Harus Cepat Dan Sesuai SOP

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:56 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 11:42 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:33 WIB

Pasien Puskesmas Karang Ketug Gelisah, Pendaftaran Online Lebih Diprioritaskan

Berita Terbaru