Bea Cukai Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal Senilai Milyaran 

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atau rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, kawasan PIER, Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/8).

Pemusnahan ini dilakukan untuk barang hasil penindakan periode semester 2 tahun 2023 , berdasarkan izin dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Total yang dimusnakan memiliki nilai lebih dari Rp 10 miliar. Rinciannya adalah barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS), serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga :  Kadispendik Kota Pasuruan Gelar Acara Bootcamp Google Certified Educator Level 1

Hatta Wardhana Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, menyampaikan BMMN yang dimusnahkan adalah barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal. Yakni merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.

“Pelanggaran yang tak dikenal ini dari salah satu perusahaan jasa titipan. Yaitu, jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan luar daerah Pasuruan. Jadi, Pasuruan hanya sebagai daerah perlintasan,” ujar Hatta Wardhana

“Hasil dari penindakannya telah dilakukan penyidikan. Yaitu, sebanyak 4 kasus dengan 4 surat bukti penindakan dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri,” terang Hatta Wardhana.

Hatta menambahkan pemusnahan tersebut sebagai wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemkab Pasuruan serta aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

Baca Juga :  RSUD Grati Hadirkan Inovasi Layanan Bedah Ruang Operasi Pintar

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan tentang potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Berikut perihal pemanfaatan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) oleh Pemkab Pasuruan.

“Kabupaten Pasuruan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau, sekitar Rp 63 Triliun. Hasil ini sebuah upaya dari penegakan hukum dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak,” kata Andriyanto.

Tentu saja, upaya penegakan hukum gempur rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan tersebut telah meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan.

Sebab, kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau.(Hil)

Berita Terkait

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate
DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin
Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 
Program Peduli ASN,Walikota Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako 
Jalin silaturahmi Kominfo Kota Pasuruan Gelar Bukber Bersama Media 
H.M Toyib Ketua Dewan Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Santunan 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:27 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Hentikan Total Proyek Alih Fungsi Hutan Tretes Untuk Real Estate

Kamis, 9 April 2026 - 11:22 WIB

DRPD Kabupaten Pasuruan Resmi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Senin, 30 Maret 2026 - 22:29 WIB

Dalam Rapat Sidang Paripurna,Ketua Dewan Kabupaten Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:37 WIB

Segenap Pimpinan Dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 Hijriah 

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:12 WIB